4 Fakta Prostitusi Online yang Libatkan PA, Dipulangkan ke Jakarta Hingga Mekanisme dalam Menjajakan
PA yang terlibat prostitusi di kalangan artis akhirnya dipulangkan. Terungkap mekanisme muncikari dalam menjajakan PA. Ini fakta-faktanya.
Editor: ninda iswara
Pemeriksaan terhadap Putri Pariwisata asal Balikpapan, Kalimantan Timur, PA (23) atas dugaan kasus prostitusi terus bergulir.
Tak cuma PA yang diperiksa, sang mucikari, berinisial JL (51), seorang pelanggan YS asal NTB dan seorang sopir mobil yang mengantar mereka ke lokasi hotel di Kota Batu, kabarnya juga diperiksa.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan JL sang mucikari bakal disangka dengan Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," katanya pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).
Kuat dugaan, praktik prostitusi yang dilakukan JL bukan terbilang baru.
Leo menyebut, sang mucikari memiliki mekanisme khusus melalui jaringan online yang terstruktur dalam menjajakan kemolekkan tubuh PA.
"Melalui jaringan online, jadi ditelpon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yang dibuat mucikari ini," jelasnya.
Kendati begitu Leo masih enggan menyebut sosok mucikari, atau pun PA sebagai wanita yang dijajakan kemolekkan tubuhnya.
Termasuk rekam jejak praktik prostitusi yang dijalankan JL selama ini.
"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada dan terulang kembali," tutur Leo. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 FAKTA Kasus Prostitusi Online, Kondisi Terbaru PA & Bocoran Mekanisme yang Dilakukan Mucikari