Breaking News:

Lanjutan Kasus Prostitusi PA di Kota Batu, Terungkap Identitas Mucikari yang DPO, Masih Mahasiswa!

Lanjutan kasus prostitusi online yang menyeret PA di Kota Batu, Malang. Terungkap identitas mucikari lain yang masih DPO. Statusnya mahasiswa!

Youtube Luhur Pampam/SURYA MALANG/LUHUR PAMBUDI
Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap perempuan (yang wajahnya ditutupi) dan dua pria terlibat pelacuran di sebuah hotel wilayah Kota Batu, Jumat (25/10/2019). Mereka dibawa ke gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim di Surabaya. 

Setelah dari bandara, PA langsung menuju ke hotel untuk check in.

Tidak disebutkan hotel mana yang digunakan untuk PA berhubungan badan dengan pria yang menggunakan jasanya.

Pada pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek PA dan pria itu di kamar hotel. 

Dikutip dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, mengungkapkan jika dana untuk mendatangkan PA ke Kota Batu Malang yaitu sebesar Rp 13 Juta.

"Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp 13 Juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Mucikari J baru tersangka," jelasnya, Minggu (27/10/2019).

Kombes Barung menyebut aliran itu merupakan uang Down Payment (DP).

"Jadi aliran dana bukti transaksi elektronik ke PA ini adalah DP.

Pelaku PA sudah ada di Polda Jatim untuk diperiksa," lanjutnya.

"Kalau uang mukanya Rp 13 juta, pengalaman (kasus serupa) yang sudah-sudah, bayarannya berarti di atas empat puluh juta," ungkap Barung.

Fakta Baru Putri Amelia, Seleb Terseret Prostitusi Online
Fakta Baru Putri Amelia, Seleb Terseret Prostitusi Online (Tribun Jatim/Luhur Pambudi dan tangkap layar Instagram Putri Amelia via Tribun Jabar)

Lalu, siapa sosok 'penyewa' yang mendatangkan PA ke Kota Batu Malang dengan mengeluarkan uang belasan juta itu?

Ternyata dia adalah pria berinisial YW. Ia berprofesi sebagai seorang pengusaha.

Dikutip dari Tribun Timur, sosok 'penyewa' PA adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bekasi.

Ia ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Batu Malang bersama PA.

Kemudian, mucikari J ditangkap di kamar lain.

Mucikari J inilah yang akhirnya J ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.

Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.

"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," tambah Barung. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul Mampu Keluarkan Dana Belasan Juta Demi 'Sewa' PA, Ternyata Ini Pekerjaan Sosok yang Digerebek Bareng Publik Figur Itu di Hotel Batu Malang

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Tags:
Kota BatuMalangprostitusimucikari
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved