Breaking News:

Terancam 7 Tahun Penjara karena Palsukan Ijazah, Pelawak Qomar Justru Bebas & Akan Maju Pilkada!

Inilah kabar terbaru pelawak Qomar, salah satu anggota grup lawak Empat Sekawan yang sempat ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo dan Kompas TV
Pelawak Nurul Qomar. 

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasatreskrim.

2. Dugaan palsukan ijazah S-2 dan S-3 untuk jadi rektor

Qomar diduga memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus).

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasatreskrim.

3. Nasib Qomar terancam 7 tahun penjara

h
Grup Pelawak 4 Sekawan, Qomar (kiri), Ginanjar (tengah), Eman (kanan), saat memberikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Hatta, di rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rabu (11/6/2014)(FATHUR ROCHMAN)

Setelah beberapa kali mangkir dan dijemput paksa, Qomar segera digelandang ke Mapolres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ijazah yang dipalsukan tersangka adalah ijazah yang didapat dari salah satu universitas di Jakarta. Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," kata Triagung. 

4. Alasan kesehatan, polisi bebaskan sementara Qomar

 Dilansir dari Tribunnews, Polres Brebes akhirnya membebaskan Qomar dengan pertimbangan kesehatan.

Kuasa hukum Komar, Furqon Nurzaman, mengatakan, kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB.

"Ya, (klien saya) sudah pulang. Tadi keluar pukul 17.30 WIB," kata Furqon kepada Tribunjateng.com

Dari hasil pemeriksaan dokter, kata Furqon, tensi darah pelawak yang tenar pada 1990-an itu cukup tinggi. Selain itu, Qomar juga mengidap asma.

"Setelah ini kami tunggu arahan selanjutnya. Klien kami berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum," ucapnya.

Seperti diketahui, Qomar dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017.

 

Halaman
123
Tags:
QomarKomarpelawakpenjaraEmpat SekawanBrebes
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved