Niat Mengabdi ke Negara, Prabowo Ogah Ambil Gaji Menhan & Pakai Mobil Dinas, Hanya Ambil Plat Nomor
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak mau mengambil gajinya sebagai menteri dan memakai mobil dinas. Ia memilih mengambil plat nomornya saja.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Berniat Mengabdi pada Negara, Prabowo Tak Mau Ambil Gaji Menhan & Pakai Mobil Dinas, Hanya Ambil Plat Nomor
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak mau mengambil gajinya sebagai menteri dan memakai mobil dinas. Ia memilih mengambil plat nomornya saja.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Baru-bari kabar mengejutkan datang dari Prabowo Subianto.
Sesudah dilantik menjadi Menteri Pertahanan oleh Presiden Jokowi, Prabowo Subianto mengambil keputusan yang mengejutkan publik.
Publik pun dibuat heboh dengan keputusan Prabowo Subianto.
Bagaimana tidak, sebagai seorang menteri yang dibayar fantastis, Prabowo Subianto justru tidak ingin mengambil gajinya.
Tidak hanya itu, Prabowo juga tidak mau memakai mobil dinas yang difasilitasi oleh negara.
Padahal mobil dinas sebagai fasilitas untuk seorang menteri mencapai miliaran rupiah harganya.
• Jokowi-Prabowo Gabung, Gibran Rakabuming Diminta Kolaborasi dengan Didit Hediprasetyo, Ini Responnya

Kendati demikian, Prabowo tetap bersikukuh untuk tidak mengambil fasilitas serta gaji yang menggiurkan tersebut.
Mengenai hal ini, Prabowo tentunya sudah memikirkan matang-matang.
Hal ini tentunya mengejutkan khalayak umum.
Seperti yang sering dikabarkan sebelumnya, Prabowo Subianto mengaku ogah mengambil haknya sebagai menteri sebesar Rp 18,6 juta per bulan.
Kabar ini pun sudah dibenarkan oleh Juru Bicara Ketua Umum KDP Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil mengonfirmasi kabar ini melalui sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya @Dahnilanzar.
Dalam cuitan yang diunggahnya pada Selasa (29/10/2019) pukul 20.45 WIB kemarin, Dahnil membenarkan bahwa Prabowo Subianto tidak mau mengambil gajinya.
• Kini Bisa ke Amerika Serikat untuk Berkunjung, Ini Kisah Prabowo 20 Tahun Tak Diperbolehkan Masuk AS
"Saya ingin mengkonfirmasi kepada sobat semua, khususnya sobat pewarta, terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai menteri di @Kemhan_RI (Kementerian Pdertahanan RI) adalah BENAR," tulisnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan Prabowo memang sudah bertekad sejak awal tidak akan mengambil gajinya itu.
"Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara," lanjutnya.

• Curhat PKS pada Najwa Shihab, Ditinggal Prabowo Gandeng Jokowi Lelah Berkorban Tega Kau Tinggalkan
Tolak Mobil Dinas Seharga Rp 1,3 M
Selain tidak mau mengambil gajinya sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo juga dikabarkan tidak mau menggunakan mobil dinas baru yang sudah diberikan.
Hal tersebut dikabarkan oleh salah satu akun pendukung Prabowo di Twitter @CintaNKRI08.

• Prabowo Gagal Jadi Presiden, Gerindra Sebut Kursi Menhan Diambil Demi Bangsa, Najwa Shihab Meragukan
Dalam cuitan akun tersebut pada Minggu (27/10/2019), Prabowo disebut tidak mau menggunakan mobil dinas yang baru diberikan.
Prabowo justru hanya mengambil plat nomor mobil yang baru untuk kemudian dipasangkan ke mobil dinas yang lama.
"Mobil Dinas @Kemhan_RI Bapak @prabowo MashaAllah, Bapak hanya mengambil nomor plat mobil (yang baru), sedangkan mobil dinas negara tidak dipakai, dan gaji pun tidak diambil pula," tulis akun tersebut.
Padahal seperti yang dikabarkan Tribun Jakarta, mobil mewah para menteri di era Presiden Joko Widodo ditaksir memiliki harga hingga Rp 1,5 miliar.
Mobil dinas para menteri yang dipilih di era Presiden Jokowi kali ini adalah Toyota Crown 3.5 HV G-Executive.
Seperti namanya HV atau Hybrid Vehicle, mobil yang disediakan PT Astra Internasional Tbk - TSO ini termasuk dalam mobil hybrid atau mobil yang bisa menggunakan bahan bakar minyak dan atau tenaga baterai.
Mobil ini tentunya akan menambah kenyamanan dan fasilitas para menteri Presiden Jokowi di Kabinet Indonesia Maju.

Besaran Gaji Menteri
Sementara itu, besaran gaji menteri telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.
Melalui peraturan itu, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Jika menilik dari Pasal 2e Keppres tersebut, ada disebutkan kalau tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Dengan begitu, total gaji dan tunjangan yang akan diterima sebagai menteri sekitar Rp 18,64 juta per bulan. (TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Grid ID dengan judul Digaji Rp 18,6 Juta Sebulan sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto Tak Mau Ambil Gaji hingga Ogah Ngantor Pakai Mobil Dinas yang Harganya Mencapai Miliaran Rupiah!