Meme Joker Anies Baswedan Unggahan Ade Armando Dibandingkan dengan Kasus Buni Yani, Ini Bedanya
Ahli hukum ungkap perbedaan antara kasus meme Joker Anies Baswedan unggahan Ade Armando dengan kasus Buni Yani.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Menurut undang-undang siapa yang mentransmisikan, katakanlah gambarnya dari orang lain, tapi kan dia tidak menstransminkan ke perangkat ITE," ucap Chudry Sitompul dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Senin (4/11/2019).
"Jadi orang pertama yang mengunggah bukan yang membuat,"
"Yang membuat justru tidak masalah, tapi yang menyebarkan," imbuhnya.

Ia kemudian mengatakan seseorang yang menyebar luaskan gambar atau video yang dapat berpotensi menimbulkan masalah, dapat dijerat dengan UU ITE.
"Kalau secara teorinya orang tahu misalkan ini berpotensi kejahatan terus diforward ini kena," kata Chudry Sitompul.
Chudry Sitompul menilai Ade Armando tak dapat berkilah dari jeratan UU ITE.
Pasalnya ialah sosok yang pertama kali menyebarkan meme Joker Anies Baswedan itu.
"Pak Ade ini yang pertama, dialah orang yang pertama, tidak bisa berkilah bukan gambar yang membuat, karena menurut undang-undang kan yang menyebarluaskan bukan yang membuat," ujar Chudry Sitompul.
"Yang dilarang itu kan menyebarluaskan," tambahnya.
• Foto Anies Baswedan Disamakan Joker Berujung Laporan Polisi, Ade Armando: Meme Itu Bukan Buatan Saya
Pembawa acara Apa Kabar Indonesia, kemudian meminta Chudry Sitompul membandingkan kasus Ade Armando dengan Buni Yani.
Chudry Sitompul mengatakan kasus keduanya hampir serupa.
"Kalau dibandingkan dengan kasus Buni Yani?" tanya pembawa acara.
"Saya kira mirip," ucap Chudry Sitompul.

Penelusuran TribunJakarta.com Buni Yani terjerat UU ITE lantaran mengunggah potongan video Ahok alias BTP ketika masih menjabar Gubernut DKI Jakarta menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.