Meme Joker Anies Baswedan Unggahan Ade Armando Dibandingkan dengan Kasus Buni Yani, Ini Bedanya
Ahli hukum ungkap perbedaan antara kasus meme Joker Anies Baswedan unggahan Ade Armando dengan kasus Buni Yani.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ahli hukum ungkap perbedaan antara kasus meme Joker Anies Baswedan unggahan Ade Armando dengan kasus Buni Yani.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Foto Anies Baswedan yang diedit jadi Joker saat ini masih ramai menjadi perbincangan publik.
Foto Anies Baswedan yang disamakan dengan Joker itu diunggah oleh dosen Universitas Indonesia, Ade Armando di akun Facebooknya dan membuat heboh warganet.
Joker diketahui merupakan karakter penjahat super fiksi yang terkenal sejak dimunculkan oleh DC Comics di Facebook.
Kini, postingan Ade Armando soal meme Joker Anies Baswedan berujung pada laporan polisi.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke polisi terkait foto tersebut.
• Meme Joker Anies Baswedan Berujung Laporan, Ade Armando Singgung Soal Jokowi, Fahira Idris Bungkam!
Pasalnya, tidak hanya editan foto Anies jadi Joker, meme tersebut juga disertai dengan narasi "Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat,".
Fahira Idris menilai kalimat tersebut sangat tidak pantas dan tidak bisa disebut sebagai kritikan.
Tak hanya itu, Fahira Idris mengatakan, Ade Armando diduga melakukan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies Baswedan.
Menurut Fahira, narasi yang ada dalam foto tersebut bisa dibilang sebagai bentuk pencemaran terhadap nama baik Anies.
"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik, yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," ujar Fahira.

Ahli hukum pidana, Chudry Sitompul lantas membandingkan kasus Ade Armando dengan Buni Yani.
Hal tersebut disampaikan Chudry Sitompul saat hadir sebagai narasumber di acara Apa Kabar Indonesia, pada Minggu (3/11/2019).
Namun Chudry Sitompul mulanya menanggapi, ucapan Ade Armando yang mengaku bukan pembuat meme tersebut.
Chudry Sitompul menjelaskan UU ITE dikenakan bagi seseorang yang menyebarkan, bukannya untuk yang membuat gambar.
• Fotonya Diedit Jadi Joker & Dibagikan Ade Armando, Anies Baswedan Santai, Singgung Soal Dengki
"Menurut undang-undang siapa yang mentransmisikan, katakanlah gambarnya dari orang lain, tapi kan dia tidak menstransminkan ke perangkat ITE," ucap Chudry Sitompul dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Senin (4/11/2019).
"Jadi orang pertama yang mengunggah bukan yang membuat,"
"Yang membuat justru tidak masalah, tapi yang menyebarkan," imbuhnya.

Ia kemudian mengatakan seseorang yang menyebar luaskan gambar atau video yang dapat berpotensi menimbulkan masalah, dapat dijerat dengan UU ITE.
"Kalau secara teorinya orang tahu misalkan ini berpotensi kejahatan terus diforward ini kena," kata Chudry Sitompul.
Chudry Sitompul menilai Ade Armando tak dapat berkilah dari jeratan UU ITE.
Pasalnya ialah sosok yang pertama kali menyebarkan meme Joker Anies Baswedan itu.
"Pak Ade ini yang pertama, dialah orang yang pertama, tidak bisa berkilah bukan gambar yang membuat, karena menurut undang-undang kan yang menyebarluaskan bukan yang membuat," ujar Chudry Sitompul.
"Yang dilarang itu kan menyebarluaskan," tambahnya.
• Foto Anies Baswedan Disamakan Joker Berujung Laporan Polisi, Ade Armando: Meme Itu Bukan Buatan Saya
Pembawa acara Apa Kabar Indonesia, kemudian meminta Chudry Sitompul membandingkan kasus Ade Armando dengan Buni Yani.
Chudry Sitompul mengatakan kasus keduanya hampir serupa.
"Kalau dibandingkan dengan kasus Buni Yani?" tanya pembawa acara.
"Saya kira mirip," ucap Chudry Sitompul.

Penelusuran TribunJakarta.com Buni Yani terjerat UU ITE lantaran mengunggah potongan video Ahok alias BTP ketika masih menjabar Gubernut DKI Jakarta menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Meski serupa, Chudry Sitompul menemukan sejumlah perbedaan antara kasus Ade Armando dan Buni Yani.
Ia mengatakan Buni Yani menyebarkan sebuah berita berupa gambar atau video yang tidak benar.
"Ini beda, kalau Buni Yani kan kata-kata, kalimat dia memuat satu gambar yang tidak benar," ucap Chudry Sitompul.
"Itu kena pasal yang lain, menyebarkan berita bohong," tambahnya.
Sementara Ade Armando membagikan sebuah meme.
"Ini kan bukan berita, sesuatu meme yang dimuat di FB pribadinya," ucap Chudry Sitompul.
"Dan Pak Adenya sudah mengaku," imbuhnya.
SIMAK VIDEONYA:
Tanggapan Ade Armando
Laporan tersebut ditanggapi santai oleh Ade. Ia menyebut bahwa bukan dirinya yang mengedit foto Anies dengan riasan Joker tersebut.
"Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya, karena isinya memang sesuai dengan apa yang ingin saya sampaikan kepada Anies dan kepada publik," ujar Ade Armando dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Minggu (3/11/2019).
Ade menjelaskan, meme tersebut merupakan bentuk kritiknya terhadap Anies dalam mengelola pemerintahan.
Salah satu yang ia soroti adalah anggaran-anggaran tidak wajar yang sempat viral beberapa hari belakangan.
Beberapa di antaranya adalah anggaran lem aibon dan bolpoin yang mencapai miliaran rupiah.
Adapun, terkait laporan tersebut, Ade justru mempermasalahkan mengapa anggota DPD itu yang melaporkan dirinya.
"Saya heran, apa urusan Fahira Idris menggugat saya. Memang dia apanya Anies? Kalau lah ada yang mau menggugat saya, orang itu seharusnya Anies Baswedan," ujar dia.
Namun, Ade mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.
Ia cukup percaya diri menghadapi kasus ini, karena merasa dirinya tidak bersalah. (TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Ade Armando Unggah Foto Anies Versi Joker, Ahli Hukum Bandingkan dengan Kasus Buni Yani: Ini Beda