Jadi Anggota DPR Gajinya Rp 60 Juta, Penampakan Kamar Mewah Mulan Jameela Disorot, Banyak Kristal
Kini jadi anggota DPR dan terima gaji Rp 60 juta, penampakan kamar mewah Mulan Jameela yang banyak kristalnya jadi sorotan.
Editor: Desi Kris
Menurut dia, Mulan memang benar pernah menempuh pendidikan di STBA Yapari-ABA, namun tidak selesai.
"Iya betul, tapi tidak lulus," ungkap Tomi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).
• Lagi-lagi Disorot, Pendidikan Mulan Jameela Sebagai Anggota DPR Dinilai Janggal, SD Cuma 3 Tahun?
• Selain Riwayat Pendidikan, Motivasi Mulan Jameela Jadi Anggota DPR juga Terkuak, Sebut Sosok Ini
• Terungkap Riwayat Pendidikan Mulan Jameela yang Jadi Sorotan, Masih Jomplang dengan Desy Ratnasari?
"Bukan tidak lulus dalam arti gagal ya, tapi putus di tengah jalan. Tidak diteruskan," kata dia lagi.
Ketika ditanya soal perincian perkuliahan Mulan hingga memutuskan tidak melanjutkan lagi kulian di STBA Yapari-ABA, Tomi tidak mengetahui secara pasti.
"Saya tidak hafal, dan mungkin di database tidak ada. Karena ketika dia (Mulan) kuliah, kami belum digitalisasi," imbuh dia.
Tidak Ada Larangan
Sementara itu, Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Hani Tahapari tidak membantah riwayat pendidikan Mulan Jameela yang hanya sampai jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Menurut dia, data yang tercantum di laman milik DPR tersebut sudah yang paling valid.
"Kalau yang dipermasalahkan soal pendidikan terakhir hanya SMA, kan peraturannya memang minimal dari SMA," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/11/2019).
Hani menjelaskan bila ada yang mempertanyakan pendidikan minimal harus S2, hal tersebut, imbuhnya diperuntukkan tenaga ahli.
Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, telah diatur sejumlah persyaratan termasuk terkait soal Pendidikan.
• Transformasi Mulan Jameela, dari Penyanyi Cafe, Duo Ratu, Dijuluki Pelakor, Hingga Anggota DPR RI
• Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Tampil Pakai Bulu-bulu di Atas Catwalk, Aksinya Disoraki Penonton
Dalam peraturan tersebut disebutkan pendidikan seorang anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pendidikan paling rendah adalah tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), atau sekolah lain yang sederajat.
Artinya tidak ada larangan lulusan SMA untuk menjadi anggota dewan.
Adapun, beberapa syarat lain dari seorang anggota dewan di antaranya adalah:
- Telah berumur 21 tahun
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Bertempat tinggal di Indonesia, dapat berbicara, membaca dan atau menulis dalam Bahasa Indonesia
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
- Tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan selama 5 tahun atau lebih
- Sehat jasmani rohani,
- Bebas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lain
- Terdaftar sebagai pemilih
- Bersedia bekerja penuh waktu dan mengundurkan diri dari sejumlah jabatan di pemerintahan seperti gubernur, bupati dan sebagainya
- Bukan penyandang disabilitas. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dikabarkan Sempat Kuliah, Ini Pendidikan Terakhir Mulan Jameela