5 Fakta Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan, Ini Kronologinya
Jadi tersangka, anak Bupati Majalengka yang tembak kontraktor tak ditahan. Emosi gara-gara ditagih uang proyek Rp 500 juta.
Editor: ninda iswara
Wakil Kepala Polres Majalengka, Kompol Hidayatullah mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 9 saksi terkait penembakan kontrakator itu. Salah satu saksi adalah IN sendiri.
"Orang yang diperiksa bertambah, sebelumnya 6 orang menjadi 9 orang," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019).
Ditambahkan Hidayatullah, untuk kasus ini sendiri masih dalam penyelidikan.
2. Anak Bupati Majalengka masih jadi saksi
Polisi belum menetapkan tersangka terhadap pelaku penembakan kontraktor terkait utang yang terjadi pada Minggu malam (10/11/2019) lalu.
Pelaku sendiri berinisial IN yang merupakan anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi.
"Masih dalam penyidikan. Status dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya, Rabu.
3. Ditetapkan tersangka

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa IN, oknum ASN Pemkab Majalengka yang menganiaya dan menembak kontraktor proyek telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan laporan polisi itu kan sudah dilaporkan oleh korban terkait dengan adanya 170 Undang-undang KUHP ya dan Undang-undang darurat tentang penggunaan senjata api. Ya, itu IN telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu kemarin tanggal 13 November 2019 oleh penyidik," kata Truno yang dihubungi, Kamis (14/11/2019).
Masih dikatakannya, penetapan IN sebagai tersangka setelah pihaknya menggelar perkara.
4. Polisi sudah layangkan surat pemanggilan

Truno mengatakan, surat pemanggilan IN sebagai tersangka juga sudah dilayangkan.
"Surat pemanggilan tersangkanya IN sebagai tersangka sudah dilayangkan, hari Jumat ini menghadap kepada penyidik," katanya.
Menurutnya, IN dijerat Pasal 170 KUHP junto Undang-undang Darurat 1251.