Kiprah Biro Umrah First Travel, Awal Berdiri, Kronologi Penipuan, Pemilik Divonis 20 Tahun Penjara
Berawal dari agen wisata, First Travel menuai kesuksesan sebagai biro Umrah. Kini tumbang karena penipuan. Begini perjalanan berdirinya First Travel.
Editor: ninda iswara
Adapun kerugian mencapai Rp 905,33 miliar.
Guna menarik calon jemaah First Travel, memberikan harga promo umroh sebesar Rp 14,3 juta.
Strategi pemasarannya pun dilakukan dengan membuka cabang di beberapa daerah sejak tahun 2015.
Cabang First Travel tersebut adalah di Medan, Kuningan, Jalan TB Simatupang, Bandung dan Bali.
Majelis Hakim menyebut terdapat sekitar 835 agen kemitraan yang berstatus aktif.
First Travel juga menjual franchise ke beberapa kota dengan biaya waralaba sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, juga menyebarkan informasi melalui media sosial, brosur. Serta memberangkatkan sejumlah publik figur.
Dipidana 20 Tahun
Akibat penipuan yang telah dilakukan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Direktur Utama First Travel Andika Surachman.
Sedangkan Istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.
Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.
Sementara Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kiki merupakan adik kandung Anniesa. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul First Travel, Awal Berdiri, Lakukan Penipuan hingga Akhirnya Tumbang