Bakal Jadi Komisaris Utama, Ini Rentetan Tugas dan Wewenang Ahok di PT Pertamina
Berikut rentetan tugas dan wewenang Ahok yang akan menjadi komisaris utama PT Pertamina, apa saja?
Editor: Desi Kris
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
Selanjutnya...
Pasal 60
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk:
a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan
b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Pasal 61
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.
Pasal 62
Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.
• Viral Foto Ahok Berseragam Pertamina, Terungkap Fakta di Baliknya, Sebut Sarkasme Soal Penolakannya
Pasal 63
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Pasal 64