Breaking News:

Bakal Jadi Komisaris Utama, Ini Rentetan Tugas dan Wewenang Ahok di PT Pertamina

Berikut rentetan tugas dan wewenang Ahok yang akan menjadi komisaris utama PT Pertamina, apa saja?

Editor: Desi Kris
Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com
BTP akan jadi bos BUMN 

Berikut rentetan tugas dan wewenang Ahok yang akan menjadi komisaris utama PT Pertamina, apa saja?

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan segera menjadi Komisaris Utama Pertamina.

Hal itu akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) Pertamina pekan depan.

Lantas apa saja tugas dan wewenang Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina?

Apakah ia bisa menjadi pendobrak?

Akhirnya Diputuskan, Menteri BUMN Erick Thohir Umumkan Ahok Jabat Komisaris Utama PT Pertamina

Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero.

Basuki Tjahaja Purnama Ahok
Basuki Tjahaja Purnama Ahok (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

Selain itu juga memberikan nasehat kepada direksi.

Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN?

Tidak!

Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64.

Tugas ini sama dengan dewan pengawas.

Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:

Pasal 59

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Selanjutnya...

Pasal 60

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk:

a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan

b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Pasal 61

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.

Pasal 62

Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.

Viral Foto Ahok Berseragam Pertamina, Terungkap Fakta di Baliknya, Sebut Sarkasme Soal Penolakannya

Pasal 63

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 64

(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.

(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Tugas dan Wewenang Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama pakai seragam Pertamina
Basuki Tjahaja Purnama pakai seragam Pertamina (TribunNewsmaker.com Kolase/ Instagram @aganharahap @basuki_btp)

Akhirnya Diputuskan, Menteri BUMN Erick Thohir Umumkan Ahok Jabat Komisaris Utama PT Pertamina

Menteri BUMN Erick Thohir, akhirnya memberi keputusan pada Ahok untuk menjadi komisaris utama Pertamina.

TRIBUNNEWSMAKER.COM Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.

"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick Thohir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

"(Ahok) akan didampingi Pak Wamen (BUMN) Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," lanjut dia.

 Selain Ahok, Chandra Hamzah Digadang-gadang Bakal Jadi Petinggi BUMN, Ini Sosoknya

Selain masuknya Ahok dan Budi Sadikin, mantan Dirut PT Telkomsel Emma Sri Martini menjabat Direktur Keuangan PT Pertamina.

Basuki Tjahaja Purnama
Basuki Tjahaja Purnama (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

"Juga ada Direktur Keuangan (Pertamina) yang baru, Ibu Emma dari yang sebelumnya Dirut PT Telkomsel," lanjut Erick Thohir.

Rencana penunjukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjadi salah satu petinggi di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) menuai pro dan kontra.

Ada yang menganggap Ahok tak pantas menjadi petinggi di salah satu perusahaan besar BUMN.

Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta itu dianggap bukan sosok yang bersih. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ahok Jabat Komisaris Utama Pertamina

Sumber: Kompas.com
Tags:
AhokBasuki Tjahaja PurnamaPertaminaErick Thohir
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved