Breaking News:

Heboh Wacana Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Jokowi Tak Setuju & Katakan Pengusul Hanya Cari Muka

Masyarakat dihebohkan dengan wacana jabatan Presiden Jokowi jadi 3 periode, Jokowi beri tanggapan dan ungkap secara pribadi tidak setuju

Editor: Talitha Desena
Kolase TribunNewsmaker/Instagram Jokowi
Heboh Wacana Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Jokowi Tak Setuju & Katakan Pengusul Hanya Cari Muka 

Jadi lebih baik enggak usah amendemen.

Kita konsentrasi saja ke tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan," kata dia.

Sebelumnya, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.

Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid sebelumnya mengatakan, usul penambahan masa jabatan presiden didorong oleh Fraksi Nasdem.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menegaskan, fraksinya ingin amendemen UUD 1945 tidak terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN.

Saan mengatakan, meski belum diusulkan secara formal, Fraksi Partai Nasdem membuka wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) dan Kiai Maruf Amin
Presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) dan Kiai Maruf Amin (ISTIMEWA)

"Ada wacana, kenapa tidak kita buka wacana (masa jabatan presiden) satu periode lagi menjadi tiga periode, apalagi dalam sistem negara yang demokratis kan masyarakat yang sangat menentukan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Menurut Saan, wacana penambahan masa jabatan presiden muncul dari pertimbangan efektivitas dan efisiensi suatu pemerintahan.

Ia berpendapat, masa jabatan presiden saat ini perlu dikaji apakah memberikan pengaruh terhadap kesinambungan proses pembangunan nasional.

"Tentu ketika ingin mengubah masa jabatan presiden itu bukan soal misalnya satu periode tujuh tahun atau delapan tahun, atau per periode empat tahun.

Tapi kira-kira masa jabatan presiden ini bisa enggak kesinambungan dalam soal proses pembangunan," kata Saan.

"Kalau kita punya seorang presiden yang baik, yang hebat, ternyata misalnya programnya belum selesai, tiba-tiba masa jabatannya habis, kan sayang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
JokowipresidenMPR
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved