UPDATE Kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo & Rey Utami Didakwa 3 Pasal, Ini Ancaman Hukumannya
Tiga tersangka kasus bau ikan asin yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua didakwa tiga pasal sekaligus, termasuk pasal penghinaan.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Desi Kris
Diungkapkan oleh jaksa, ancaman hukuman dari salah satu pasal yakni maksimal 12 tahun penjara.
Mengenai tiga dakwaan tersebut, kuasa hukum Rihat Hutabarat lantas mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sidang kasus ikan asin ini rencananya akan kembali digelar pada 6 Januari 2020 mendatang dengan agenda eksepsi pihak terdakwa.

Seperti yang diketahui, kasus ikan asin bermula dari vlog yang diunggah oleh akun YouTube Rey Utami & Benua.
Dalam video tersebut, Galih Ginanjar diwawancarai oleh Rey Utami dan membahas terkait kehidupan rumah tangganya.
Pada kesempatan itu, Galih GInanjar menyinggung hal-hal yang bersifat privassi soal hubungannya di masa lalu dengan sang mantan istri, Fairuz A Rafiq.
Bahkan ia menyamakan Fairuz A Rafiq dengan 'bau ikan asin'.
• Jarang Jenguk Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Diisukan akan Gugat Cerai Suami, Ini Kata Ibu Mertua
Vlog tersebut kemudian viral dan menuai kecaman dari publik.
Fairuz A Rafiq yang saat ini sudah menjadi istri dari Sonny Septian pun merasa sakit hati.
Ia merasa namanya sudah dicemarkan oleh Galih Ginanjar.
Didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, Fairuz lantas melaporkan Galih Ginajar ke polisi.
Buntut dari laporan Fairuz A Rafiq, pasangan suami istri, Pablo Benua dan Rey Utami pun ikut terseret.
Kini, trio ikan asin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE dan ditahan di Polda Metro Jaya. (TribunNewsmaker.com/ Listusista)

Trio Terdakwa Kasus Ikan Asin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Trio kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa dengan pasal berlapis.