Bersyukur Ari Askhara Dicopot, Pramugari Garuda Indonesia Curhat Soal Jam Kerja, Sampai Opname
Pramugari Garuda Indonesia curhat soal jam kerja selama dipimpin Ari Askhara. Dinilai tak wajar hingga ada yang opname.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pramugari Garuda Indonesia membongkar kebijakan Ari Askhara yang membuat karyawan keberatan.
Jam kerja yang tak wajar membuat mereka bersyukur tahu Ari Askhara tak lagi menjabat.
Terkuaknya kasus penyelundupan yang menyeret nama Direktur Utama nonaktif PT Garuda Indonesia, Ari Askhara, berbuntut panjang.
Ari Askhara sendiri kini telah dicopot dari jabatan yang baru satu tahunan diembannya.
Seperti yang ramai diberitakan, mantan dirut Garuda Indonesia ini dicopot dari jabatan lantaran terlibat dugaan penyelundupan barang.
Ari Askhara diduga terlibat penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda mewah Brompton.

Menteri BUMN, Erick Thohir, langsung mengambil tindakan dengan memecat Ari Askhara.
Dicopotnya Ari Askhara dari jabatan dirut ini disambut gembira para awak kabin Garuda Indonesia.
Mereka ramai-ramai membongkar kebijakan Ari Askhara yang dinilai tak wajar.
Salah satu pramugari bahkan mengungkap jam kerja yang cukup 'menyiksa'.
Pramugari Garuda Indonesia mengeluhkan soal jam kerja di era kepemimpinan mantan direktur utama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.
• Akui Senang, Awak Kabin Ungkap Dosa-dosa Eks Dirut Garuda Ari Askhara di Kantor Kementerian BUMN
• Beredar Video Pidato Diduga Ari Askhara Eks Dirut Garuda Membantah Mundur,Saya Siap Tanggung Jawab
• Kini Tinggal Kenangan, Begini Janji Manis Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara pada Karyawan
Hersanti, salah satu pramugari Garuda Indonesia mengaku pernah bekerja selama 18 jam sehari.
Kejadian itu terjadi saat dirinya melayani penerbangan Jakarta-Melbourne-Jakarta.
“Saya kemarin baru terbang PP (pulang-pergi) Jakarta-Melbourne. 18 jam saya harus bekerja buka mata dan lain-lain,” ujar Hersanti di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Perempuan yang telah bekerja selama 30 tahun itu menambahkan, aturan tersebut baru berlaku sejak Agustus 2019 lalu.