Cerita Istri Zul Zivilia, Ungkap Awal Mula Suami Temui Pengedar Narkoba: Hanya Ingin Beli Motor
Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah mengungkap awal mula sang suami sebelum menemui pengedar narkoba.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah mengungkap awal mula sang suami sebelum menemui pengedar narkoba.
Retno Paradinah mengungkapkan keinginan sang suami.
Seperti yang diberitakan, Zul Zivilia telah divonis Majelis Hakim atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Ia divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar.
Vonis hakim tersebut membuat Zul Zivilia keberatan.
Begitu juga dengan sang istri, Retno Paradinah.
Retno menangis pilu mendengar vonis hakim.
Bahkan saat keluar dari ruang sidang, istri Zul Zivilia itu masih terus menangis.
Ia juga nampak menuju ruang tahanan membuntuti suaminya.
Ia terus dirangkul oleh sang pengacara, Andi Bachtiar.

Ia masih berdiam, saat awak media melempar pertanyaan padanya.
Air mata pun keluar, saat awak media menanyakan perihal Zul yang keberatan dengan vonis 18 tahun.
Serta poin dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim.
Dalam vonis itu, disebut Zul meminta pekerjaan dari terdakwa Rian yang diketahui pengedar narkoba utama dalam kasus ini.
Namun Zul membantah meminta pekerjaan sebagai pengantar narkotika.
Dengan menahan tangis, Retno pun mengungkap sebenarnya Zul menemui Rian. Awalnya Zul hanya meminta pekerjaan demi membeli motor.
“Ya memang dia minta kerjaan sama si Rian dateng ke Kendari, pengin beli motor, jadi minta dianter terus (ke tempat Rian),” katanya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Ditemui usai sidang, Zul juga mengaku keberatan dengan poin tersebut.
Ia merasa sudah membantah perihal meminta pekerjaan ke Rian, melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ada ketererangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan (saya meminta) pekerjaan untuk (mengantar narkoba) itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya tapi kok itu gak berubah ya,” katanya.
Zul keberatan dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, dan akan mengajukan banding. Ia divonis 18 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Zul terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram.
Ia kedapatan memiliki sabu 9,5 kilogram dan ekstasi 24.000 butir.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan pada sidang sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup.
Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Istri Cerita Awal Mula Zul Zivilia Sebelum Temui Pengedar Narkoba: Dia Hanya Ingin Beli Motor

Divonis 18 Tahun Penjara Zul Zivilia Tak Terima, Bandingkan Vonisnya dengan Steve Emmanuel
Penyanyi Zul Zivilia membandingkan vonisnya dengan artis peran Steve Emmanuel yang telah divonis 8 tahun penjara.
Pria bernama lengkap Zulkifli itu tidak puas atas putusan hakim yang memberikan vonis 18 tahun penjara kepadanya untuk kasus penyalahgunaan narkotika.
"Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya.
Banding, saya banding," kata Zul Zivilia saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat,Rabu (18/12/2019).
• Tak Seumur Hidup, Zul Zivilia Akhirnya Divonis 18 Tahun Penjara, Ekspresi Sang Istri Jadi Sorotan
"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," lanjut Zul Zivilia.
Sebagai informasi Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim.

"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram," kata hakim ketua Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 16 Juli 2019.
Vonis itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa penuntut umum menuntut Steve Emmanuel dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Menurut Zul Zivilia, ada pernyataan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara. Dia pun menilai purusan hakim lebih berat dari apa yang dia lakukan.
"Ada keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (mengedarkan narkotika), itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu enggak berubah ya," ucap Zul.
Zul divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul Zivilia. (Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Zul Zivilia Bandingkan Vonisnya dengan Steve Emmanuel