Breaking News:

Tak Seumur Hidup, Zul Zivilia Akhirnya Divonis 18 Tahun Penjara, Ekspresi Sang Istri Jadi Sorotan

Tak jadi seumur hidup, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena kasus narkotika, sang istri yang langsung menangis jadi sorotan

Editor: Talitha Desena
Kolase TribunNewsmaker - KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA/BAHARUDIN AL FARISI
Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup atas kasus narkoba, sang istri menangis histeris. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Zul Zivilia resmi divonis 18 tahun penjara.

Sebelumnya Zul Zivilia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sang istri langsung bereaksi seperti ini!

Tak jadi seumur hidup, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena kasus narkotika, sang istri yang langsung menangis jadi sorotan.

Suami Terancam Hukuman Mati, Istri Zul Zivilia Nangis Harus Cari Nafkah & Tidak Ada Pemasukan
Suami Terancam Hukuman Mati, Istri Zul Zivilia Nangis Harus Cari Nafkah & Tidak Ada Pemasukan (Tangkap layar Trans TV Official dan Tribun Mataram)

Seperti yang diketahui, vokalis band Zivilia, Zul alias Zulkifli terseret kasus narkotika.

Zul Zilifia memiliki peranan yang sangat besar.

Zul Zivilia ternyata bagian dari bandar narkoba kelas kakap dan berperan sebagai pengedar.

Berperan sebagai bandar, Zul Zivilia sudah pasti terancam hukuman yang berat dan dapat diancam hukuman mati.

Zul Zivilia sendiri ditangkap pada bulan Jumat, 1 Maret 2019 dan sedang membungkus narkoba bersama dengan tiga rekannya.

Zul Zivilia meminta maaf kepada sang istri, Retno Paradina yang tidak tahu apa-apa.

Zul bahkan ikhlas jika sang istri ingin menikah lagi.

Retno tentu sangat terkejut ketika mendapat kabar itu karena mengira suaminya akan tampil di Bone, Sulawesi Selatan.

Terlebih, sidang Zul Zivilia sempat ditunda-tunda.

Kini, pada Rabu 12 Desember 2019, Zul Zivilia akhirnya resmi divonis.

 Zul Zivilia menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12/2019).

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Tags:
Zul Zivilianarkobanarkotikapenjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved