Breaking News:

Divonis 18 Tahun Penjara Zul Zivilia Tak Terima, Bandingkan Vonisnya dengan Steve Emmanuel

Zul Zivilia merasa tak puas dengan keputusan hakim yang memvonisnya 18 tahun penjara, ia bandingkan dengan Steve Emmanuel dan siap ajukan banding.

Editor: Desi Kris
Kolase TribunNewsmaker - Tribunnews/Kompas.com IRA GITA
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penyanyi Zul Zivilia membandingkan vonisnya dengan artis peran Steve Emmanuel yang telah divonis 8 tahun penjara.

Pria bernama lengkap Zulkifli itu tidak puas atas putusan hakim yang memberikan vonis 18 tahun penjara kepadanya untuk kasus penyalahgunaan narkotika.

"Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya.

Banding, saya banding," kata Zul Zivilia saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat,Rabu (18/12/2019).

Tak Seumur Hidup, Zul Zivilia Akhirnya Divonis 18 Tahun Penjara, Ekspresi Sang Istri Jadi Sorotan

"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," lanjut Zul Zivilia.

Sebagai informasi Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim.

Zul Zivilia usai menjalani sidang putusannya pada Rabu (18/12/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Zul Zivilia usai menjalani sidang putusannya pada Rabu (18/12/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. (KOMPAS.com/IRA GITA)

"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram," kata hakim ketua Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 16 Juli 2019.

Vonis itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa penuntut umum menuntut Steve Emmanuel dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Menurut Zul Zivilia, ada pernyataan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara. Dia pun menilai purusan hakim lebih berat dari apa yang dia lakukan.

"Ada keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (mengedarkan narkotika), itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu enggak berubah ya," ucap Zul.

Zul divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul Zivilia(Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Zul Zivilia Bandingkan Vonisnya dengan Steve Emmanuel

Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup atas kasus narkoba, sang istri menangis histeris.
Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup atas kasus narkoba, sang istri menangis histeris. (Kolase TribunNewsmaker - KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA/BAHARUDIN AL FARISI)

Tak Seumur Hidup, Zul Zivilia Akhirnya Divonis 18 Tahun Penjara, Ekspresi Sang Istri Jadi Sorotan

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Zul Zivilia resmi divonis 18 tahun penjara.

Sebelumnya Zul Zivilia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sang istri langsung bereaksi seperti ini!

Tak jadi seumur hidup, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena kasus narkotika, sang istri yang langsung menangis jadi sorotan.

Suami Terancam Hukuman Mati, Istri Zul Zivilia Nangis Harus Cari Nafkah & Tidak Ada Pemasukan
Suami Terancam Hukuman Mati, Istri Zul Zivilia Nangis Harus Cari Nafkah & Tidak Ada Pemasukan (Tangkap layar Trans TV Official dan Tribun Mataram)

Seperti yang diketahui, vokalis band Zivilia, Zul alias Zulkifli terseret kasus narkotika.

Zul Zilifia memiliki peranan yang sangat besar.

Zul Zivilia ternyata bagian dari bandar narkoba kelas kakap dan berperan sebagai pengedar.

Berperan sebagai bandar, Zul Zivilia sudah pasti terancam hukuman yang berat dan dapat diancam hukuman mati.

Zul Zivilia sendiri ditangkap pada bulan Jumat, 1 Maret 2019 dan sedang membungkus narkoba bersama dengan tiga rekannya.

Zul Zivilia meminta maaf kepada sang istri, Retno Paradina yang tidak tahu apa-apa.

Zul bahkan ikhlas jika sang istri ingin menikah lagi.

Retno tentu sangat terkejut ketika mendapat kabar itu karena mengira suaminya akan tampil di Bone, Sulawesi Selatan.

Terlebih, sidang Zul Zivilia sempat ditunda-tunda.

Kini, pada Rabu 12 Desember 2019, Zul Zivilia akhirnya resmi divonis.

 Zul Zivilia menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12/2019).

Setelah Hakim menyebutkan kronologi penangkapan, akhirnya ia memutuskan hukuman Zul Zivilia dengan 18 tahun penjara.

Menggunakan peci putih, Zul Zivilia pun terlihat pasrah.

“Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Hakim.

Menurut pantauan tim Grid.ID, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah sempat berdoa sejak awal sidang.

Mendengar putusan Hakim, Retno Paradinah langsung menangis.

Sebagai pengingat, Zul Zivilia ditangkap polisi pada 1 Maret 2019 lalu.

Tangis istri Zul Zivilia pecah saat dengar putusan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Grid.ID/Rangga Gani Satrio/Tangis istri Zul Zivilia pecah saat dengar putusan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Saat itu polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 kg, 54 ribu butir ekstasi serta uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Tak sendiri, Zul ditangkap bersama Rian, Andu, dan D, di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Penangkapan Zul dan 3 rekannya merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap MB, RSH, MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard ,Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019.

Pada hari yang sama dengan penangkapan Zul, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial IPW di Hotel Excelton, Palembang, Sumatra Selatan.

Keesokan harinya, polisi menangkap RR di hotel yang sama dengan penangkapan IPW.

Total, ada 9 tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang menjerat Zul Zivilia. 

(Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Zul Zivilia Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Tags:
Steve EmmanuelZul Ziviliapenjarahukumannarkotika
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved