Presiden Donald Trump Dimakzulkan oleh DPR, Alasan Utama karena Salahgunakan Kekuasaannya!
Alasan Donald Trump dimakzulkan oleh DPR, paling utama ternyata Donald Trump kerap menyalahgunakan kekuasaaannya!
Editor: Talitha Desena
Tidak sedikit masyarakat Amerika yang turun ke jalan untuk memprotes hasil pemilu.
Namun, Donald Trump tetap dinobatkan menjadi Presiden Amerika meski banyak kebijakannya yang menuai tanda tanya.
Setelah 3 tahun menjabat, tampaknya Donald Trump harus berhenti menjadi Presiden.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump dimakzulkan dalam pemungutan suara (voting) bersejarah di DPR pada Rabu (18/12/2019).
Dari total 435 anggota DPR AS yang mengikuti voting, 230 suara menyetujui pemakzulan.
Voting digelar atas dua dakwaan pemakzulan yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS.
"Kita untuk membela demokrasi bagi rakyat," ujar Ketua DPR AS, Nancy Pelosi.
Voting DPR ini datang empat bulan setelah Whistleblower meniup skandal Trump menekan Presiden Ukraina untuk menyelidiki dan mengumumkan penyelidikan yang mendiskreditkan rival politiknya, Joe Biden.
Dalam catatan sejarah AS, Donald Trump adalah presiden ketiga setelah Andrew Johnson (1868), dan Bill Clinton (1998) yang dimakzulkan oleh DPR AS.
Pasal pemakzulan dan duduk perkara

DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap presiden 73 tahun itu.
Pasal pertama: Penyalahgunaan Kekuasaan, mendapat dukungan 230, dengan 197 politisi House of Representatives.
Adapun jumlah minimal dukungan yang diperlukan di DPR AS guna membawa proses pemakzulan Trump ke level Senat adalah 216.
Sementara pasal 2: Menghalangi Penyelidikan Kongres menerima dukungan 229, dalam hasil yang dibacakan Ketua DPR AS Nancy Pelosi.
Trump pun menjadi presiden setelah Andrew Johnson (1868), dan Bill Clinton (1998) yang dimakzulkan di level DPR AS.