Donald Trump Dimakzulkan oleh DPR Amerika, Berikut Tahapan Selanjutnya yang Dilakukan
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dikabarkan telah resmi dimakzulkan oleh DPR AS ini tahapan selanjutnya yang akan dilakukan.
Editor: Desi Kris
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dikabarkan telah resmi dimakzulkan oleh DPR AS.
Berdasarkan voting pada Rabu malam 18 Desember 2019 waktu setempat pemakzulan kepada Donald Trump dilakukan.
Dilansir melalui theguardian.com, voting tersebut dilakukan pada dua pasal.
Yakni dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan upaya untuk menghalangi-halangi kongres.
• Siapa Elaine L Chao, Wakili Donald Trump, Saksi Pelantikan Presiden Jokowi Hari Ini? Ini Sosoknya
Dari hasil voting tersebut untuk pasal penyalahgunaan kekuasaan, 230 anggota parlemen menyetujui dan 197 menolak.
Sementara, mayoritas parlemen menyetujui untuk pasal kedua mengenai menghalangi-halangi kongres.

Dari situlah diputuskan Donal Trump menjadi presiden AS ketiga yang dimakzulkan oleh DPR.
Sebelumnya Presiden AS yang telah dimakzulkan ialah Bill Clintan dan Andrew Johson.
Setelah proses pemakzulan adalah membawa resolusi tersebut ke level Senat.
Di mana mereka akan membahasnya tahun depan.
Di tahap ini, kecil kemungkinan Donald Trump bakal dilengserkan karena 53 dari 100 kursi senator dipegang oleh Partai Republik.
Ketua Hakim John Roberts akan memimpin persidangan di Senat dan semua 100 anggota Senat akan bertindak sebagai juri.
Untuk menjatuhkan hukuman, 67 suara mayoritas diperlukan.
Pemimpin Mayoritas Senat AS, Mitch McConnell dari fraksi Partai Republik akan memainkan peran sentral menetapkan aturan untuk persidangan.
Kirim Surat ke DPR AS