Jadi Ketua KPK, Ini Pidato Pertama Firli Bahuri, Ingin Naikkan Gaji Pegawai KPK
Firli Bahuri berbicara soal niatnya meningkatkan gaji pegawai KPK saat berpidato dalam acara serah terima jabatan pimpinan KPK.
Editor: Desi Kris
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri berbicara soal niatnya meningkatkan gaji pegawai KPK saat berpidato dalam acara serah terima jabatan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2019).
Firli Bahuri mengatakan, usulan itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan antara pimpinan KPK, Dewan Pengawas, dan Jokowi pada Jumat siang tadi.
"Karena beliau menyampaikan bagaimana membangun bangsa yang besar ini.
Bagaimana meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan lapangan kerja.
Satu kata kunci yang kami sampaikan tadi adalah untuk meningkat kesejahteraan jangan pula lupa kesejahteraan pegawai KPK," kata Firli Bahuri.
• Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Berikut 5 Profil Singkat 5 Anggota Dewan Pengawas KPK
Firli Bahuri pun menganalogikan kenaikan gaji seperti pesawat yang lepas landas di mana para penumpangnya merasa nyaman hingga tak sedikit yang terlelap.
Sedangkan, menurut Firli, gaji yang turun sama seperti ketika pesawat mendarat di mana banyak penumpang yang merasa was-was.
"Itulah analog dengan gaji KPK Kalau gaji naik, pasti tidak ada kegaduhan.
Kalau gaji turun pasti akan terjadi keguncangan.
Kok enggak tepuk tangan ini?" ujar Firli Bahuri yang kemudian disambut tepuk tangan para pegawai.
Di samping itu, Firli Bahuri juga mengusulkan agar menghapus sisten gaji-tunggal yang selama ini diterapkan di KPK.
Ia berharap, para pegawai KPK juga mendapat tunjangan di luar gaji yang sudah merela terima.
"Bisa saja gaji ditambah tunjungan, apakah itu tunjangan kinerja, apakah itu tunjangan kemahalan atau tujangan resiko.
Itu yang kami sampaikan ke pemerintah dan ini yang sudah kami kominikasikan, mudah-mudahan keluar," kata Firli Bahuri.
• Sosok Artidjo Alkostar, Disebut Dewas KPK Termiskin Namun Mantan Hakim Paling Ditakuti Koruptor
Firli Bahuri menambahkan, usulan meningkatkan pendapatan para pegawai itu merupakan salah satu konsekuensi pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam UU KPK yang baru.