Fakta Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Eksekutor Ketakutan saat Buang Jenazah, Sempat Terjebak Macet
Pelaku pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin mengaku ketakutan saat buang jenazah korban.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin telah menemui titik terang.
Otak pembunuhan Hakim Jamaluddin yakni istrinya sendiri, Zuraida Hanum.
Zuraida Hanum tidak sendiri, ia dibantu dua orang lainnya saat menghabisi nyawa Jamaluddin.
Dua pelaku lainnya antara lain Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Jamaluddin tewas karena dibekap di dalam kamarnya.
Korban kehabisan oksigen dan tewas di lokasi.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).
Seperti yang diberikan sebelumnya, Hakim PN Medan Jamaluddin ditemukan tewas di mobil Toyota Land Cruiser berpelat BK 77 HD di areal kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11/2019).
Setelah 40 hari, misteri pembunuhan Hakim Jamaluddin akhirnya terungkap.
Kini pelaku pembuhuhan telah diamankan oleh polisi.
"Kurun waktu yang cukup panjang dan hari ini ke-40," imbuh Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar, Rabu (9/1/2020).
• Kronologi Lengkap Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Istri Bantu Tindih Kaki Korban saat Eksekusi
Tim penyidik kasus ini sempat kesulitan karena tersangka merencanakan pembunuhan begitu rapi dan terencana.
Kesulitan itu ada pada dukungan alat bukti karena pelaku menggunakan perangkat komunikasi tak biasa.
Sehingga Polda Sumut meminta bantuan Mabes Polri.
Martuani menduga masalah rumah tangga melatari kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.
Menurut dia pembunuhan hakim Jamaluddin dapat dibilang rapi karena tanpa alat bukti dan jejak kekerasan di tubuh korban.

"Korban tewas dibekap menggunakan bedcover dan sarung bantal, sehingga kehabisan nafas," imbuh Martuani.
Martuani mengatakan, pembunuhan ini diotaki istri korban, Zuraida Hanum.
Pelaku Zuraida Hanum menyuruh Jefri dan Reza untuk membunuh korban.
Ketika itu hakim Jamaluddin telah berada di kediamannya di Perumahan Royal Monaco.
• Kronologi Dibunuhnya Hakim Jamaluddin, Istri Jadi Otak Pembunuhan, Dibantu Pelaku Lain, Ini Perannya
Lalu, Zuraida Hanum yang merupakan istri hakim PN Medan itu menjemput JP dan RF di Pasar Johor.
Setibanya di rumah, HZ membawa JP dan RF menuju lantai tiga rumah korban.

Setelah mendapat perintah dari Zuraida Hanum, pelaku JP dan RF langsung membekap korban dengan bedcover dan sarung bantal.
"Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan nafas.
Ini terbukti hasil forensik, korban diduga meninggal karena lemas," papar Martuani.
• Terungkap Misteri Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Istri Jadi Pelaku Utama, Sang Anak Syok!
Setelah yakin korban Jamaludin sudah meninggal dunia, Zuraida Hanum memerintah JP dan RF untuk kembali menunggu di Iantai 3.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Zuraida Hanum naik ke lantai 3 memanggil JP dan RF untuk turun ke kamar Korban.
Kemudian JP, RF dan Zuraida Hanum berdiskusi untuk tempat pembuangan mayat korban Jamaludin yang akan dibuang di kawasan Berastagi.
Sepakat lokasi pembuangannya, pelaku JF dan RF memakaikan baju lengan panjang olahraga PN Medan berwarna hijau.

Sementara itu, Zuraida Hanum memakaikan celana panjang hijau olahraga PN Medan.
Tak hanya itu, RF memakaikan kaos kaki korban.
Kemudian, JF, RF dan Zuraida Hanum mengangkat mayat Hakim PN Medan Jamaludin turun ke lantai 1 dan memasukan ke dalam mobil korban Toyota Prado BK 77 HD dengan posisi berbaring di kursi baris kedua dengan kepala di sebelah kanan.
JP menyetir mobil korban, dan RF duduk di sebelah kiri depan.
Zuraida Hanum lalu membuka dan menutup pagar garasi.
Selanjutnya, mobil berjalan melalui rute yaitu keluar rumah korban berbelok ke kanan menuju Jalan Aswad lalu belok kiri menuju Jalan Eka Warni, kemudian belok Kanan menuju Jalan Karya Wisata, lalu belok kiri menuju Jalan A H Nasution, kemudian melewati Fly Over Jamin Ginting menuju jalan Ngumban Surbakti, belok kiri melewati Simpang Pemda Menuju Jalan Setia Budi.
Lalu belok kanan menuju Jalan Stella Raya, belok kanan menuju Gang Anyelir.
Jamaluddin, Ini Kronologinya" />
RF turun di Jalan Silange Nomor 4 untuk mengambil Honda Vario Hitam dan kembali menghampiri Mobil Prado.
Lalu JP (menyetir Mobil Prado) dan RF (mengendarai sepeda motor) berjalan menuju arah Berastagi. Sepeda motor berada di depan mobil Prado.
Keduanya melalui rute Jalan Setia Budi menuju Simpang Selayang, lalu Simpang Selayang menuju Jalan Jamin Ginting.
RF berhenti di depan Hotel Sehati untuk mengisi bensin sepeda motor.
Kemudian JP dan RF bergerak menuju ke arah Berastagi.
Sesampainya di Kantor Kades Bintang Meriah Jalan Jamin Ginting, mereka mengalami kemacetan lalu lintas dan
berbalik arah.
Lalu menuju Jalan Salam Tani, karena jalan yang rusak JP dan RF kembali berbalik arah.
Kemudian, mereka Belok kiri menuju Jalan jamin Ginting, kemudian belok kiri menuju Jalan Namorih, belok kanan menuju Dusun H Desa Suka Rame.
Selanjutnya, mereka belok kiri menuju kebun sawit TKP pembuangan.
Sesampainya di TKP pembuangan, pengakuan JP dan RF sekitar pukul 06.30 WIB, RF mengendarai sepeda motor melihat ada jurang dan berhenti.
Kemudian JP melihat RF berhenti Iangsung menuju ke pinggir jurang dan lompat dari mobil Prado dalam kondisi mesin menyala porsneling pada posisi "D".
Mobil Prado BK 77 HD itu lantas berjalan secara automatis masuk kedalam jurang kebun sawit.
JP langsung naik ke sepeda motor RF karena ketakutan apabila ada yang melihat kejadian tersebut.
JP dan RF langsung bergerak meninggalkan TKP tanpa melihat bagaimana kondisi mobil Korban melalui Jalan Namorih.
Di sana, para pelaku meninggalkan korban di dalam mobil tersebut di sebuah jurang.

"Secara tegas bisa kami dudukkan kasusnya pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Junto 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," papar Martuani.
Irjen Pol Martuani Sormin juga menyebutkan, bahwa kasus ini masih akan didalami untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara ke kejaksaan,"bebernya.
Sedangkan adanya tuduhan miring dan mengenai proses penyidikan terhadap sejumlah saksi, Martuani menegaskan, tidak ada yang salah. Semua bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau ada informasi simpang siur, bahwa ada tudingan miring, mengapa begitu lama.
Namun akhirnya bisa terungkap. Penyidik kami sudah melakukan tugas yang on the track."
"Penyidik perlu alat butkti pembuktiannya, seluruh hasil kerja penyidik saya ucapkan terima kasih.
Proses penyidikan berjalan dengan jalurnya," ucap Martuani. (TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Detik-detik Eksekutor Ketakutan saat Buang Jasad Hakim Jamaluddin, Sempat Terjebak Kemacetan