Breaking News:

Ali Ngabalin Sebut Jokowi Punya Privilege Saat Bersepeda Motor, Ini Penjelasan Soal 'Keistimewaan'

Tak ditilang meski tak nyalakan lampu motor saat berkendara, Ali Ngabalin sebut Presiden Jokowi punya privilege. Begini penjelasan undang-undangnya.

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase/ indozone.id/ Shutterstock
Ali Ngabalin Sebut Jokowi Punya Privilege Saat Bersepeda Motor, Ini Penjelasan Soal 'Keistimewaan' 

Feri juga menyinggung mengenai hak protokoler presiden.

Ada hal khusus yang diperbolehkan, selama ada petugas polisi yang mengamankan Presiden.

"Gimmick saja bawa motor besar. Pada dasarnya sudah ada pasukan pengamanan dan polisi yang atur lalu lintas," ucapnya.

Singgung Jokowi yang Tak Ditilang saat Lampu Motor Mati, 2 Mahasiswa UKI Ajukan Gugatan ke MK

Dinilai Tak Becus Tangani Banjir Jakarta, Anies Baswedan Bandingkan dengan Era Jokowi & Ahok

Jokowi Sebut Kapal China di Natuna Tak Langgar Teritorial Indonesia, Susi Pudjiastuti Beri Reaksi

Akan tetapi, Feri Amsari berharap Presiden tetap memberikan contoh bagaimana bersikap tertib di jalan raya. 

"Kalau isunya memberikan contoh bagaimana bertindak tertib di jalan raya, itu lebih tepat. Secara hukum tidak ada yang dilanggar Jokowi. Tetapi Jokowi harus menunjukkan teladan di jalan raya," kata dia.

Gugatan ke MK

Eliadi dan Ruben mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ ke MK.

Dalam Pasal 107 ayat (1) diatur "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu."

Ayat (2) diatur "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Sementara Pasal 293 ayat (2) diatur "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Gugatan berawal saat Eliadi ditilang personel Satlantas Polres Metro Jakarta Timur saat melaju di Jalan DI Panjaitan pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB.

Keduanya dianggap melanggar dua pasal 107 ayat 2 dan 293 ayat 2 yang resmi mereka gugat ke MK pada Selasa (7/1/2020) lalu.

Sebelum mengajukan gugatan, mereka lebih dulu membaca isi UU LLAJ dan mencari data yang dianggap membuat gugatanya dikabulkan MK.

Eliadi menilai tak berkewajiban menyalakan lampu kendaraan karena mengemudi pukul 09.00 WIB yang secara budaya Indonesia dianggap pagi.

Jokowi Sebut Kapal China di Natuna Tak Langgar Teritorial Indonesia, Susi Pudjiastuti Beri Reaksi

Fakta Kunjungan Presiden Jokowi ke Natuna, Masuk Teritorial NKRI, Beri Sertifikat Tanah ke Warga

Penampilan Jokowi saat Tinjau Korban Banjir dengan Kondisi Hujan, Pakai Jas Hujan Kresek Warna Hijau

"Kewajiban untuk menyalakan lampu utama sepeda motor hanyalah siang hari, sedangkan pada saat itu waktu masih menujukan pukul 09.00 WIB yang artinya petugas tidak berwenang untuk melakukan penilangan," tulis Eliadi dalam gugatannya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Ali NgabalinPresiden JokowiUKItilang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved