Breaking News:

Ali Ngabalin Sebut Jokowi Punya Privilege Saat Bersepeda Motor, Ini Penjelasan Soal 'Keistimewaan'

Tak ditilang meski tak nyalakan lampu motor saat berkendara, Ali Ngabalin sebut Presiden Jokowi punya privilege. Begini penjelasan undang-undangnya.

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase/ indozone.id/ Shutterstock
Ali Ngabalin Sebut Jokowi Punya Privilege Saat Bersepeda Motor, Ini Penjelasan Soal 'Keistimewaan' 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Politisi Ali Ngabalin menyoroti momen ketika Presiden Jokowi tak menyalakan lampu sepeda motor ketika berkendara.

Pria yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ini menyebut Jokowi memiliki keistimewaan atau privilege.

Ali Ngabalin mengatakan bahwa Presiden Jokowi memiliki privilege untuk tidak menyalakan lampur kendaraan bermotor yang ditumpanginya di siang hari.

Hal ini lantaran sebelumnya ada dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut terkait dengan aturan wajib menyalakan lampur motor saat berkendara di siang hari.

Ali Ngabalin singgung soal Privilege
Ali Ngabalin singgung soal Privilege (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

Dua mahasiswa UKI yakni Eliadi dan Ruben, tak terima lantaran Presiden Jokowi tak ditilang polisi.

Padahal kala itu Presiden Jokowi tak menyalakan lampu motor yang dikendarainya pada siang hari.

Menurut Ali Mochtar Ngabalin, privilege yang dimiliki Jokowi tersebut telah diatur di dalam UU LLAJ.

"Semua UU yang dibuat itu ada pengecualian. Coba lihat Pasal 134 dan Pasal 135," kata Ngabalin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Benarkah pernyataan Ngabalin soal privilege di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan?

Dari hasil penelusuran Kompas.com di pasal tersebut, tidak ada satu pun kalimat yang memberikan privilege kepada Presiden untuk tidak menyalakan lampu kendaraan bermotor.

Adapun dalam pasal yang dimaksud Ngabalin, Presiden dan rombongan serta kendaraan yang dikecualikan, hanya diberikan privilege untuk menerobos lampu pengatur lalu lintas.

Mahasiswa UKI Sorot Jokowi yang Tak Ditilang saat Lampu Motor Mati, Ali Ngabalin Singgung Privilege

Rocky Gerung Sebut Ada Pemilu Terselubung Jokowi Vs Anies di 2020, Apa Maksudnya?

Singgung Soal Banjir, Rocky Gerung Sebut Ada Persaingan Politik Jokowi Vs Anies Karena Hal Ini

Secara lengkap, pasal yang disebut Ngabalin merupakan bagian dari Paragraf 1 dan 2 Bagian Kedelapan terkait hak utama pengguna jalan untuk kelancaran.

Paragraf pertama mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama, sedangkan paragraf kedua mengatur tata cara pengaturan kelancaran.

Lampu sepeda motor.
Lampu sepeda motor. (Shutterstock)
 

Pasal 134 yang diklaim Ngabalin merupakan bagian dari paragraf pertama terdiri atas tujuh huruf.

Di sana diterangkan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan adalah sebagai berikut:

a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b) Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d) Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;

e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f) Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g) Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun di dalam Pasal 135 yang mengatur tata cara pengaturan kendaraan terdiri atas tiga ayat.

Ayat (1): "Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene."

Ayat (2): "Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana pada ayat (1)”. Ayat terakhir berbunyi “Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134".

Presiden memberikan contoh

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, Presiden Joko Widodo memang memiliki keistimewaan dalam berlalu lintas.

Salah satunya, jika dia lupa atau tidak menyalakan lampu motor.

"Jangankan tidak memakai lampu, mematikan seluruh lampu bisa dia. Jalan satu arah bisa dua arah untuk Presiden," ucap Feri saat dihubungi Senin (13/1/2020). 

Jokowi pakai chopper miliknya terabas di jalur perbatasan RI-Malaysia di Kalimantan.
Jokowi pakai chopper miliknya terabas di jalur perbatasan RI-Malaysia di Kalimantan. (indozone.id)

Feri juga menyinggung mengenai hak protokoler presiden.

Ada hal khusus yang diperbolehkan, selama ada petugas polisi yang mengamankan Presiden.

"Gimmick saja bawa motor besar. Pada dasarnya sudah ada pasukan pengamanan dan polisi yang atur lalu lintas," ucapnya.

Singgung Jokowi yang Tak Ditilang saat Lampu Motor Mati, 2 Mahasiswa UKI Ajukan Gugatan ke MK

Dinilai Tak Becus Tangani Banjir Jakarta, Anies Baswedan Bandingkan dengan Era Jokowi & Ahok

Jokowi Sebut Kapal China di Natuna Tak Langgar Teritorial Indonesia, Susi Pudjiastuti Beri Reaksi

Akan tetapi, Feri Amsari berharap Presiden tetap memberikan contoh bagaimana bersikap tertib di jalan raya. 

"Kalau isunya memberikan contoh bagaimana bertindak tertib di jalan raya, itu lebih tepat. Secara hukum tidak ada yang dilanggar Jokowi. Tetapi Jokowi harus menunjukkan teladan di jalan raya," kata dia.

Gugatan ke MK

Eliadi dan Ruben mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ ke MK.

Dalam Pasal 107 ayat (1) diatur "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu."

Ayat (2) diatur "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Sementara Pasal 293 ayat (2) diatur "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Gugatan berawal saat Eliadi ditilang personel Satlantas Polres Metro Jakarta Timur saat melaju di Jalan DI Panjaitan pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB.

Keduanya dianggap melanggar dua pasal 107 ayat 2 dan 293 ayat 2 yang resmi mereka gugat ke MK pada Selasa (7/1/2020) lalu.

Sebelum mengajukan gugatan, mereka lebih dulu membaca isi UU LLAJ dan mencari data yang dianggap membuat gugatanya dikabulkan MK.

Eliadi menilai tak berkewajiban menyalakan lampu kendaraan karena mengemudi pukul 09.00 WIB yang secara budaya Indonesia dianggap pagi.

Jokowi Sebut Kapal China di Natuna Tak Langgar Teritorial Indonesia, Susi Pudjiastuti Beri Reaksi

Fakta Kunjungan Presiden Jokowi ke Natuna, Masuk Teritorial NKRI, Beri Sertifikat Tanah ke Warga

Penampilan Jokowi saat Tinjau Korban Banjir dengan Kondisi Hujan, Pakai Jas Hujan Kresek Warna Hijau

"Kewajiban untuk menyalakan lampu utama sepeda motor hanyalah siang hari, sedangkan pada saat itu waktu masih menujukan pukul 09.00 WIB yang artinya petugas tidak berwenang untuk melakukan penilangan," tulis Eliadi dalam gugatannya.

Alasan lain yang disampaikan karena mendapati dokumentasi saat Presiden Joko Widodo sedang mengemudikan motor tanpa menyalakan lampu di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada Minggu (4/10/2018) sekitar pukul 06.20 WIB atau secara budaya Indonesia dianggap pagi.

"Namun tidak dilakukan penindakan langsung (Tilang) oleh Pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata Hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," ujar Eliadi dan Ruben dalam gugatannya. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Presiden Jokowi Punya "Privilege" Saat Bersepeda Motor, Ini Penjelasannya

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ali NgabalinPresiden JokowiUKItilang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved