Mahasiswa UKI Sorot Jokowi yang Tak Ditilang saat Lampu Motor Mati, Ali Ngabalin Singgung Privilege
Jokowi yang tak ditilang meski lampu motor mati menjadi sorotan hingga mahasiswa UKI ajukan gugatan ke MK, Ali Ngabalin singgung soal privilege.
Editor: Desi Kris
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Politisi Ali Ngabalin rupanya menyoroti momen Presiden Jokowi yang tak menyalakan lampu motor saat berkendara.
Sebelumnya, terdapat dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terkait dengan aturan wajib menyalakan lampu motor saat berkendara.
Dua mahasiswa UKI tersebut yakni Eliadi Huku dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.
• Singgung Jokowi yang Tak Ditilang saat Lampu Motor Mati, 2 Mahasiswa UKI Ajukan Gugatan ke MK
Eliadi dan Ruben menggugat pada Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat itu Eliadi dan Ruben menyoroti kepastian hukum dan manfaat dari aturan wajib yang tertulis tersebut.

Gugatan tersebut dilayangkan setelah Eliadi dan Ruben diberhentikan polisi saat mengendarai motor dan lampu tidak menyala.
"Saat itu kita mau berangkat ke kampus bareng teman saya Ruben,
kebetulan di situ ada razia, pada saat kita lewat diberhentikan," ujar Eliadi seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan YouTube Talk Show tv One, Minggu (12/1/2020).
"Ternyata karena tidak menyalakan lampu, jam 9 pagi," tambahnya.
Lantas Eliadi mempertanyakan alasan lebih jelas kenapa ia diberhentikan hanya karena tak menyalakan lampu motor.
"Kemudian polisinya menyatakan bahwa 'mas telah melanggar pasal 107 Ayat 2, tentang kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari. Kemudian saya tanya sekarang baru jam 9 pagi, kenapa saya ditilang," ungkapnya.
"Biasnaya kalau siang hari itu di atas jam jam 11 ketika matahari terik," sambungnya.
Eliadi lantas memaparkan alasannya menggugat aturan wajib menyalakan lampu pada siang hari ke MK.
"Alasan utama kita yaitu tentang kepastian hukum dan kemanfataan," jelasnya.