Breaking News:

Mahasiswa UKI Sorot Jokowi yang Tak Ditilang saat Lampu Motor Mati, Ali Ngabalin Singgung Privilege

Jokowi yang tak ditilang meski lampu motor mati menjadi sorotan hingga mahasiswa UKI ajukan gugatan ke MK, Ali Ngabalin singgung soal privilege.

Editor: Desi Kris
Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com
Ali Ngabalin singgung soal Privilege 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Politisi Ali Ngabalin rupanya menyoroti momen Presiden Jokowi yang tak menyalakan lampu motor saat berkendara.

Sebelumnya, terdapat dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut terkait dengan aturan wajib menyalakan lampu motor saat berkendara.

Dua mahasiswa UKI tersebut yakni Eliadi Huku dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.

Singgung Jokowi yang Tak Ditilang saat Lampu Motor Mati, 2 Mahasiswa UKI Ajukan Gugatan ke MK

Eliadi dan Ruben menggugat pada Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat itu Eliadi dan Ruben menyoroti kepastian hukum dan manfaat dari aturan wajib yang tertulis tersebut.

Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. (TRIBUN NEWS / HERUDIN)

Gugatan tersebut dilayangkan setelah Eliadi dan Ruben diberhentikan polisi saat mengendarai motor dan lampu tidak menyala.

"Saat itu kita mau berangkat ke kampus bareng teman saya Ruben,

kebetulan di situ ada razia, pada saat kita lewat diberhentikan," ujar Eliadi seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan YouTube Talk Show tv One, Minggu (12/1/2020).

"Ternyata karena tidak menyalakan lampu, jam 9 pagi," tambahnya.

Lantas Eliadi mempertanyakan alasan lebih jelas kenapa ia diberhentikan hanya karena tak menyalakan lampu motor.

"Kemudian polisinya menyatakan bahwa 'mas telah melanggar pasal 107 Ayat 2, tentang kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari. Kemudian saya tanya sekarang baru jam 9 pagi, kenapa saya ditilang," ungkapnya.

"Biasnaya kalau siang hari itu di atas jam jam 11 ketika matahari terik," sambungnya.

Eliadi lantas memaparkan alasannya menggugat aturan wajib menyalakan lampu pada siang hari ke MK.

"Alasan utama kita yaitu tentang kepastian hukum dan kemanfataan," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
JokowitilangmahasiswaUKIAli Ngabalin
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved