Cerita Sri Mulyani Amankan Uang Negara Senilai Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto
Begini cerita Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai aksinya yang amankan uang negara dari Tommy Soeharto.
Editor: Desi Kris
PT TPN mengajukan permohonan PK kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Dalam proses tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.
(Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel Ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Sri Mulyani "Rampas" Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto

Sri Mulyani Nekat Selamatkan Uang Negara Rp 1,2 Triliun , Tak Peduli Lawannya Anak Mantan Presiden
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani dikenal sebagai sosok wanita yang hebat dan cerdas.
Ia juga dikenal sebagai wanita pemberani.
Bagaimana tidak, sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani berhasil selamatkan uang negara senilai Rp 1,2 triliun.
Hal itu tentu saja sudah melewati keputusan dari Majelis Mahkamah Agung (MA).
• Dirut Garuda Ari Askhara Selundupkan Harley Davidson, Sri Mulyani Ungkap Kerugian Negara Capai 1,5 M
Sri Mulyani berhasil menyelamatkan uang negara dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.
Menurut situs Sekretariat Kabinet, uang negera itu merupakan rekening yang diblokir oleh Bank Mandiri.
MA lantas memutuskan untuk menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan TPN terhadap putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Putusan tersebut teregister dengan nomor 716 PK/PDT/2017 tersebut diputuskan pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.
Kasus tersebut diputuskan oleh tiga hakim.
Yakni Dr. H. Sunarto, SH., MH; H. Pandji Widagdo, SH., MH; dan Dr. H.M. Syarifudin, SH., MH.