Cerita Sri Mulyani Amankan Uang Negara Senilai Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto
Begini cerita Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai aksinya yang amankan uang negara dari Tommy Soeharto.
Editor: Desi Kris
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pada zaman Orde Baru, pengusaha nasional yang juga anak mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, menginisiasi proyek mobil nasional bernama Timor.
Badan usahanya pun dibentuk di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN).
Belakangan proyek mobnas tersebut gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997.
• Deretan Momen Keakraban Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Gunawan Jelang Rapat Bareng Jokowi-Maruf
Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bisa mengejar pelunasan utang tersebut.
Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.
Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.
Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung itu, dan bersyukur dengan kemenangan tersebut.
“Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat meyakini dana tersebut memang hak Pemerintah," kata Tio dalam keterangannya.
Dengan putusan atas permohonan PK keduj yang diajukan oleh PT TPN ini, lanjut Tio, maka kemenangan Pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp 1,2 triliun sudah dikukuhkan.
Selain itu, kemenangan atas perkara PT TPN ini menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.
"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN,"" terang Tio.
Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk, dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006.
• Dirut Garuda Ari Askhara Selundupkan Harley Davidson, Sri Mulyani Ungkap Kerugian Negara Capai 1,5 M
Selain itu, juga terdapat lima perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang di antaranya sudah sampai pada tingkat MA.
PT TPN mengajukan permohonan PK kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Dalam proses tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.
(Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel Ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Sri Mulyani "Rampas" Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto

Sri Mulyani Nekat Selamatkan Uang Negara Rp 1,2 Triliun , Tak Peduli Lawannya Anak Mantan Presiden
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani dikenal sebagai sosok wanita yang hebat dan cerdas.
Ia juga dikenal sebagai wanita pemberani.
Bagaimana tidak, sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani berhasil selamatkan uang negara senilai Rp 1,2 triliun.
Hal itu tentu saja sudah melewati keputusan dari Majelis Mahkamah Agung (MA).
• Dirut Garuda Ari Askhara Selundupkan Harley Davidson, Sri Mulyani Ungkap Kerugian Negara Capai 1,5 M
Sri Mulyani berhasil menyelamatkan uang negara dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.
Menurut situs Sekretariat Kabinet, uang negera itu merupakan rekening yang diblokir oleh Bank Mandiri.
MA lantas memutuskan untuk menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan TPN terhadap putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Putusan tersebut teregister dengan nomor 716 PK/PDT/2017 tersebut diputuskan pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.
Kasus tersebut diputuskan oleh tiga hakim.
Yakni Dr. H. Sunarto, SH., MH; H. Pandji Widagdo, SH., MH; dan Dr. H.M. Syarifudin, SH., MH.
Kemenkeu, melalui Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan, menyatakan menyambut baik keputusan MA tersebut.
"Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat menyakini dana tersebut memang hak Pemerintah," ujar Tio, Jumat (3/8/2018).
Melalui putusan tersebut pula, menurut Tio, maka pemerintah berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun tersebut.
Selain itu, Menkeu Sri Mulyani jadi memiliki hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.
• Deretan Momen Keakraban Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Gunawan Jelang Rapat Bareng Jokowi-Maruf
"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," jelas Tio.
Kasus yang melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK Kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu di bawah Sri Mulyani sebagai termohon PK Kedua ini sudah berlangsung sejak 2006.
Selain itu, terdapat pula 5 perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang diantaranya sudah sampai pada tingkat MA.
PT TPN memang mengajukan permohonan PK Kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Untuk menghadapi kasus tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.
(TribunNewsmaker/*)
Sebagian Artikel Ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Tak Mau Tahu Sosok Lawannya Adalah Anak Mantan Presiden, Sri Mulyani Nekat Sita Uang Senilai Rp 1,2 Triliun Demi Negara