Suami Bongkar Perselingkuhan Istri dengan Pasang Alat Ini, Sudah 10 Kali Berzina dengan Guru Renang
Pasang alat ini di mobilnya, suami berhasil bongkar perselingkuhan istri dengan guru renang. Ternyata sudah berhubungan badan 10 kali.
Editor: ninda iswara
Ternyata, RSA memiliki cara sendiri untuk menguatkan dugaan perselingkuhan tersebut.
RSA memasang Global Positioning System (GPS) dan perekam suara di mobil.
Semua cerita itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/1/2020).

Majelis hakim PN Surabaya, Dwi Purwadi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa guru renang ISP dengan selingkuhannya ACI empat bulan kurungan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP, serta memusnahkan barang bukti berupa 2 HP dan bil Hotel
"Menjatuhkan pidana masing-masing 4 bulan penjara," kata hakim Dwi saat bacakan amar putusan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," Kamis (16/1/2020).
Adapun dalam pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal.
Hal yang meringankan sopan dalam persidangan.
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yakni masing-masing pidana 3 bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumya, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Polsek Wonocolo berhasil mengamankan pasangan selingkuh dalam sebuah rumah di jalan Mojo Surabaya pada 20 juli 2018.
Pengamanan itu sebagai buntut dari laporan pengaduan yang dilayangkan oleh RSA suami sah dari ACI sesuai Akte Nikah No 44015/7XII/2008 tanggal 7 Desember 2018.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa ISP berstatus bujangan dan belum menikah, sedangkan ACI sudah menikah dengan RSA.
ACI menjalin hubungan asmara dengan ISP sejak Mei 20018, akibat sering bertemu.
ISP merupakan pelatih renang anak ACI.
Kendati sudah mengetahui kalau ACI sudah menikah, ISP nekat tetap melanjutkan hubungan asmaranya.