Breaking News:

4 'Kerajaan Halu' yang Pernah Gegerkan Publik, Ada Kerajaan Ubur-ubur, Seperti Apa Aktivitasnya?

Simak deretan 'kerajaan' yang pernah viral dan menghebohkan publik. Termasuk Kerajaan Ubur-ubur. Seperti apa aktivitasnya?

KOMPAS.com/Istimewa/Tribunnews
Keraton Agung Sejagat dan Kerajaan Ubur-ubur. 

"Buku-bukunya kemudian menjadi kewajiban untuk dibaca setiap malam, tengah malam pukul 02.00 WIB sampai 03.00 WIB, Bangun Aktivitas Malam (BAM)," ujarnya.

MUI mengeluarkan fatwa sesat bagi organisasi Gafatar. Gafatar dinilai mencampuradukkan atau sinkretisme tiga agama, yakni Islam, Kristen dan Yahudi.

Organisasi Gafatar dibubarkan pada 13 Agustus 2015 melalui kongres luar biasa. Saat dibubarkan anggota Gafatar mencapai 50.000 orang.

Tiga mantan petinggi Gafatar dijatuhi hukuman lantaran dinilai melakukan penodaan agama.

Terhadap Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Mussadeq alias Abdus Salam, Majelis memvonis lima tahun penjara. Sementara Andri Cahya divonis tiga tahun penjara.

3. Keraton Agung Sejagat

Kerajaan Agung Sejagat
Kerajaan Agung Sejagat(KOMPAS.com/istimewa)
 

Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan oleh keberadaan Keraton Agung Sejagat di Purworejo.

Dua orang mengaku sebagai raja dan ratu. Mereka adalah Toto Santoso yang menyebut diri Sinuhun dan ratunya, Fanni Aminadia.

Dari pemeriksaan polisi, Toto mengaku menerima wangsit dari leluhur dan Raja Sanjaya keturunan raja Mataram untuk meneruskan pendirian Kerajaan Mataram di Kecamatan Bayan, Purworejo.

Ia pun meyakinkan pengikutnya, jika ingin bernasib lebih baik maka harus bergabung dengan Keraton Agung Sejagat.

"Berbekal penyebaran keyakinan dan paham apabila bergabung dengan kerajaan akan bebas dari malapetaka dan perubahan nasib ke arah yang lebih baik," ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Mapolda Jateng.

Hingga saat ini diketahui jumlah pengikut KAS mencapai 450.000 orang.

Tak hanya di Purworejo, pengikut tersebar di sejumlah daerah seperti Klaten dan Sumatera.

Para pengikut diiming-imingi jabatan 'menteri' namun harus menyetor iuran dalam jumlah beragam, hingga ratusan juta rupiah.

Polisi menangkap Toto dan Fanni. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
kerajaanKerajaan Ubur-uburKeraton Agung SejagatGafatarSunda Empire
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved