Breaking News:

Sosok Istri dari Pelajar Bunuh Begal untuk Bela Gadis Lain, Menikah di Kelas 2 SMA & Dikeluarkan

Pelajar SMA bunuh begal ternyata sudah beristri dan punya anak, ini sosok istri yang menikah di tahun 2 SMA dan dikeluarkan

Editor: Talitha Desena
Tribunjatim, SURYAMALANG.COM/M Erwin, Kompas TV/Tiawan
Sosok Istri Pelajar Bunuh Begal untuk Bela Gadis Lain, Menikah di Kelas 2 SMA dan Dikeluarkan 

Setelah sempat ditunda, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut berlangsung dengan cepat.

Sidang digelar pada pukul 15.25 WIB dan berakhir pada pukul 15.39 WIB.

Dalam persidangan, JPU menuntut ZA dengan tuntutan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.

Jaksa tak menekankan paal 340 KUHP yang selama ini dipergunjingkan.

Dalam kasus tersebut, JPU lebih menekankan pada pasal penganiayaan.

Menurut kuasa hukum ZA, Bhakti Riza, JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti dalam kasus yang menimpa kliennya.

JPU kemudian ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Dalam Pasal 351 ayat 3, terdakwa bisa dituntut tujuh tahun penjara.

Namun, JPU hanya menuntut ZA satu tahun pembinaan.

Menurut Bhakti Riza, pihaknya akan tetap menanggapi tuntutan dari jaksa.

Riza menilai, Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan pasal lain terkait unsur pembenar dan pemaaf.

"Meski begitu terkait apa yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan, kami tetap akan menanggapi tuntutan jaksa tersebut. Dan kita tetap dalam pendirian bahwa Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait dengan unsur pembenar dan pemaaf," katanya, Selasa (21/1/2020), dikutip dari Surya Malang.

Lebih lanjut, Bhakti Riza menilai, Pasal 351 ayat 3 terdapat unsur peristiwa pukul memukul atau hajar menghajar.

Sementara, BAP yang diterimanya dari Polres Malang, tak ada unsur tersebut.

ZA disebut melakukan penikaman terhadap begal, Misnan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
pelajarSMAmenikahbegalpembunuhan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved