Breaking News:

Proyek Revitalisasi Monas Belum Dapat Izin & Ada Kejanggalan, DPRD DKI Ancam Akan Lapor Polisi / KPK

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ancam bakal lapor polisi / KPK jika proyek revitalisasi Monas tetap dilanjutkan.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Desi Kris
Kolase TribunNewsmaker - KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO dan Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (gambar kiri) saat meninjau proyek revitalisasi Monas sisi selatan, Selasa (28/1/2020). DPRD DKI Jakarta meminta proyek revitalisai monas dihentikan sementara, menunggu surat rekomendasi dari Kementrian Sekertariat Negara. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengancam bakal lapor ke polisi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI jika Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan proyek revitalisasi Monas.

Hal itu lantaran revitalisasi Monas belum mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara.

Pelaksanaan revitaliasi Monas harusnya setelah mengantongi izin sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Hotman Paris Terkejut Beredar Isu Pembangunan Mal di Sekitar Monas Itu Kan Kebanggaan Indonesia

Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan hal itu setelah menggelar rapat pimpinan gabungan yang dilanjutkan peninjauan ke lokasi revitasli Monas bersama jajaran Pemrov DKI Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Sidak di lokasi proyek revitalisasi Monas tersebut dipimpin langsung oleh Prasetyo Edi.

Ia dan rombongan melihat beberapa sisi yang ada pada proyek revitalisasi.


Foto sebelum dan sesudah kawasan Monumen Nasional sisi selatan yang pohonnya ditebang.
Foto sebelum dan sesudah kawasan Monumen Nasional sisi selatan yang pohonnya ditebang. (Kompas.com/Garry Lotulung, M Lukman Pabriyanto, Kolase: Dino Oktaviano)

Prasetyo Edi Marsudi meminta revitalisasi dihentikan jika belum juga mendapat izin.

"Kalau (peraturan) ini terus ditabrak,

kami akan jalankan langkah ke depan,

mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK," ucapnya, Selasa (28/1/2020), seperti yang dikutip TribunNewsmaker.com dari Tribun Jakarta.

Heboh 205 Pohon di Monas yang Hilang & Disebut Dipindah, Tak Terlihat Wujudnya, Temukan Fakta Ini!

Kondisi kawasan Monumen Nasional setelah penebangan 205 pohon untuk revitalisasi, Kamis (23/1/2020).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Kondisi kawasan Monumen Nasional setelah penebangan 205 pohon untuk revitalisasi, Kamis (23/1/2020).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) 

Diungkapkan Prasetyo, proyek revitalisasi Monas harus mendapatkan izin dari Kemensetneg sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres 25/1995.

Dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.

Berdasarkan peraturan tersebut, Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.

"Eksekutif khususnya Pemda melaksanakan ini tanpa seizin Ketua Komisi Pengarahan.

Kan harusnya koordinasi, buka komunikasi," ujarnya di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, masih dilansir dari sumber yang sama.

Selain belum mengantongi izin, Prasetyo Edi juga menemukan kejanggalan lain dalam proses revitalisasi tersebut.

Diwartakan Wartakotalive.com, ketua DPRD DKI Jakarta itu meragukan kegiatan revitalisasi sisi selatan dengan membuat membuat kolam dan plaza menghabiskan dana sekitar Rp 50 miliar.

Ia lantas meminta Inspektorat DKI Jakarta untuk turun tangan dan melakukan audit proses lelang proyek pengerjaan revitalisasi Monas.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Sekretaris Komisi B Pandapotan Sinaga, Anggota Komisi D Pantas Nainggolan saat melakukan inspeksi ke lokasi revitalisasi Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020)(KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Sekretaris Komisi B Pandapotan Sinaga, Anggota Komisi D Pantas Nainggolan saat melakukan inspeksi ke lokasi revitalisasi Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020)(KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI) 

Tak hanya soal dana, Prasetyo Edi Marsudi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi revitalisasi Monas juga menemukan kesalahan teknis pengerjaan.

Salah satu kesalahan teknis yang ditemukan yakni lubang manhole yang berfungsi untuk membersihkan saluran air ketika tersumbat.

Ketika diperiksa, saluran tersebut justru tidak ada.

Prasetyo juga geram melihat betonisasi yang dilakukan di area sisi selatan Monas itu.

Menurut Prasetyo, betonisasi justru dapat menghambat resapan air sehingga menyebabkan genangan di sekitar Monas jika turun hujan deras.

Politisi PDIP itu mengatakan banyak yang tidak beres dalam proses revitalisasi.

"Bagaimana nanti air hujan mau mengalir, kan ditutup beton semua.

Nah ada lubang, tetapi dimana salurannya?

Nggak beres semuanya ini," kata Prasetio Edi Marsudi, Selasa (28/1/2020), dikutip dari Wartakotalive.

Kini, revitalisasi Monas pun telah dihentikan sementara oleh Pemprov DKI Jakarta.

Keputusan itu diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi bersama DPRD DKI Jakarta.

"Sebenarnya kami lebih suka diteruskan, tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD,

ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghormati," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di area revitalisasi Monas, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Diungkapkan Saefullah, Pemprov DKI akan menunda proyek revitalisasi kawasan Monas sampai mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Komisi Pengarah diketahui terdiri dari tujuh instansi, termasuk Kemensetneg.

Meski telah dihentikan sementara, namun Saefullah belum bisa memastikan sampai jangka waktu penghentian revitalisasi Monas tersebut. (TribunNewsmaker.com/ Listusista)

Tags:
MonasDPRDpolisiKPK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved