Beri Tanggapan Soal Revitalisasi Monas, Sekda DKI Jakarta Saefullah: Biar Kayak Menara Eiffel, Gitu
Beri tanggapan soal revitalisasi Monas, Sekda DKI Jakarta Saefullah ingin pengunjung rasakan Monas seperti Menara Eiffel.
Editor: Irsan Yamananda
Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
DPRD Ancam Lapor Polisi atau KPK jika Pemprov DKI Lanjutkan Revitalisasi Monas

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengancam akan melapor ke polisi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI jika Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan proyek revitalisasi Monas, Jakarta Pusat.
Sebab, revitalisasi Monas belum mengantongi izin sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
"Kalau ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK," ujar Prasetio di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Prasetio meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan proyek revitalisasi Monas hingga mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
"Kami meminta kepada eksekutif untuk dihentikan sementara selama surat dari kementerian belum ada karena ketua komisi pengarah dari Kemensetneg, kami menunggu surat dari sana," kata Prasetio.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan revitalisasi Monas akan dihentikan sementara sampai mendapat persetujuan Komisi Pengarah.
Pemprov DKI telah mengajukan permohonan persetujuan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah.
"Sebetulnya kami lebih suka ini diteruskan, tetapi karena ada hasil rapat koordimasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan untuk sementara untuk menghargai ini semua," tutur Saefullah.
Sekda DKI Jakarta Sebut Revitalisasi Monas Tak Harus Ada Izin
Revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, dipersoalkan karena tidak mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
Izin itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta yang diterbitkan era Presiden Soeharto.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak mengajukan izin sejak awal karena keppres itu tidak mengatur soal izin.
"Apabila melakukan pembangunan, harus ada persetujuan, bukan izin ya, ini kalimatnya dalam Pasal 5 poin B bilangnya begitu," ujar Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).