Breaking News:

Sindiran Pedas Yunarto Wijaya Terkait Isu Anggota DPR Andre Rosiade Jebak & Gerebek PSK di Padang

Yunarto Wijaya sindir pedas anggota DPR RI Andre Rosiade terkait penggrebekan PSK di Padang. Ini isi kicauannya.

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe/ TribunPadang.com
Andre Rosiade, Yunarto Wijaya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya beri sindiran pedas pada anggota DPR RI Andre Rosiade.

Seperti yang tengah ramai diperbincangkan, Andre Rosiade baru-baru ini membongkar praktek prostitusi online di Padang.

Penggerebekan prostitusi online di Padang tersebut terjadi pada Minggu 26 Januari 2020 lalu di sebuah hotel berbintang.

Seorang pekerja seks komersil (PSK) berinisial N (27) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, seorang muncikari berinisial AS (24) juga ikut diamankan.

4 Fakta Penggerebekan PSK di Padang, Libatkan Anggota DPR Andre Rosiade, Dijebak karena Meresahkan
4 Fakta Penggerebekan PSK di Padang, Libatkan Anggota DPR Andre Rosiade, Dijebak karena Meresahkan (TribunNewsmaker.com Kolase/ Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV/TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA)

Penggerebekan praktek prostitusi online di Padang ini cukup menjadi sorotan.

Hal ini lantaran penggerebekan tersebut dilakukan oleh polisi bersama anggota DPR RI Andre Rosiade.

Terlibatnya anggota komisi VI DPR Fraksi Gerindra dalam penggerebekan praktek prostitusi online ini sempat menjadi perbincangan.

Banyak pihak yang menduga aksi Andre Rosiade melakukan penggerebekan terhadap PSK di Padang yakni untuk pencitraan.

Hal itu pun dibantah oleh Andre Roside dengan menunjukkan bukti terkait penggerebekan tersebut.

Andre Rosiade pun jadi perbincangan hangat publik.

Bahkan, Yunarto Wijaya juga ikut mengomentari kasus tersebut.

Ia menyindir Andre Rosiade dengan sebutan DPR rasa Satpol PP.

Hal itu dikarenakan aksi Andre Rosiade mengherebek PSK di sebuah hotel di Padang.

Atas penggerebekan itu, polisi menetapkan tersangka terhadap N (27), seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan AS seorang mucikari yang ditangkap di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat.

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Andre RosiadeYunarto WijayaDPR RIPadangprostitusi online
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved