Tiga Pembully Siswi SMP di Purworejo Tak Ditahan, Kepala Sekolah Berharap Damai, Sebut Pelaku Iseng
Tiga Pelaku perundungan terhadap siswi SMP, CA (16) di Purworejo, Jawa Tengah tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tiga tersangka perundungan terhadap siswi SMP, CA (16) di Purworejo, Jawa Tengah tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Tiga pembully siswi SMP tersebut berinisial TP (16), DF (15), dan UHA (15).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, beredar video viral yang memperlihatkan penganiayaan terhadap siswi SMP.
Peristiwa perundungan tersebut terjadi di dalam ruangan kelas.
Dalam video terlihat seorang siswi yang tengah duduk di tempat belajarnya.
• Ganjar Pranowo Sebut Siswi SMP Puworejo Korban Bully Berkebutuhan Khusus, Kini Trauma Memprihatinkan
Ia nampak tengah membaca buku.
Di sekelilingnya telihat ada 3 siswa yang nampak membullynya.
Tiga siswa tersebut nampak memukul, menampar hingga menendang korban.
TP, DF dan UHA bergantian menganiaya CA.

CA tidak melawan.
Ia hanya duduk di kursi dan membenamkan kepalanya dalam-dalam ke meja.
Terdengar korban menangis tersedu-sedu.
Teman-temannya yang melakukan perundungan malah tertawa sambil terus berulah.
Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, ketiga pelaku tak ditahan lantaran ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun penjara.
"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Kamis (13/2/2020).
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Namun, meskipun tidak dilakukan penahanan, polisi memastikan akan tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut.
• Siswi Korban Bully di SMP Purworejo Sempat Curhat, Badanku Sakit Semua, Aku Ditendangi
Ditemui TribunJateng, Kepala Sekolah yang bersangkutan, Ahmad mengatakan peristiwa perundungan itu terjadi di luar sepengetahuan pihak sekolah.
Ahmad mengatakan, peristiwa itu berlangsung saat jeda pergantian jam sekolah, sekitar pukul 08.30 Wib.
Kelas 8, tempat korban dan pelaku belajar saat itu sempat kosong menunggu kedatangan guru di jam pembelajaran berikutnya.
Saat itu, posisi para guru sedang berada di kantor.
Ada pula yang masih berada di ruang kelas lain.
Durasi kejadian itu pun, menurut dia, singkat karena berada di sela pergantian jam.
Ahmad enggan merinci bagaimana kronologi kejadian itu terjadi.
Menurutnya tindakan TP, DF, dan UHA kepada CA merupakan bentuk keisengan ketiga remaja itu.
Ia menceritakan TP, DF, dan UHA suka bertindak semaunya sendiri dan tak bisa dinasehati.
"Namanya anak iseng. Diajar juga susah, suka semaunya sendiri," katanya.
Ia juga ikut menyesalkan perilaku siswanya ini.
Tetapi jika harus dihadapkan pada proses hukum pidana, ia kurang sepakat.
• 3 Pelaku Bully SMP di Purworejo Ciut Setelah Ditangkap, Ganjar Pranowo Minta Diberi Sanksi Ini
Ahmad sebenarnya mengharapkan kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Terlebih, ketiga pelaku masih berusia di bawah umur.
Tetapi pihaknya pun tidak bisa berbuat apa-apa jika kasus itu akhirnya tetap diproses secara hukum.
Ia hanya bisa berharap, jika proses hukum kasus itu berlanjut, pendidikan anak-anak yang kini berstatus tersangka tidak boleh berhenti.
Bagaimana pun, kata dia, pemerintah harus tetap memerhatikan pendidikan mereka meski terjerat kasus pidana.
"Anak butuh pendidikan,"katanya. (Kompas/ TribunJateng/ TribunJakarta.com)
SIMAK VIDEONYA:
Motif Pelaku
Polres Purworejo akhirnya menetap kan tiga oknum siswa pem-bully siswi SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo sebagai tersangka.
Tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan, pihaknya mulanya menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian itu.
Laporan itu ditindaklanjuti anggotanya dengan penyelidikan.
Rizal mengatakan, dari hasil visum terhadap korban, ditemukan luka lebam di pinggang sebelah kanan korban.
"Tapi tidak mengganggu aktivitas anak," katanya.
Rizal mengungkap, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kejadian itu berawal ketika pelaku meminta uang senilai Rp 2 ribu terhadap korban.
Ternyata korban diam-diam melaporkan kelakuan temannya itu kepada guru.
Tersangka rupanya tidak terima karena diadukan ke sang guru.
Pada sela pergantian jam sekolah, Selasa (11/2/2020), para pelaku melampiaskan kemarahannya kepada CA di ruang kelas.
"Karena tidak senang akhirnya diperlakukan seperti itu," katanya. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ketika 3 Pembully Siswi SMP di Purworejo Tak Ditahan, Kepala Sekolah Harap Damai: Namanya Anak Iseng