Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya, Siswi SMA di Sumatera Jadi Tersangka, Ini Faktanya
Fakta siswi SMA di Sumatera Barat buang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya. Kini ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang siswi SMA di Sumatera Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah membuang bayi hasil hubungan sedarah.
Siswi SMA berinisial SHF (18) kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Minggu 16 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB lalu, warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasangan, Sumatera Selatan dihebohkan dengan penemuan mayat bayi.
Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan di saluran air.
Warga yang menemukan mayat bayi laki-laki ini pun langsung melaporkannya ke polisi.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi yang diketahui merupakan seorang siswi SMA berinisial SHF.
Keterangan yang diutarakan oleh SHF kepada pihak kepolisian pun cukup mengejutkan.
Bayi yang ia buang ternyata hasil hubungan sedarah.
Berikut fakta-fakta pembuangan bayi siswi SMA hasil hubungan sedarah.
1. Kronologi ditemukannya bayi

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Oleh warga, penemuan tersebut dilaporkan ke polisi.
Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri yakni SHF," katanya saat dihubungi Kompas.com Selasa (18/2/2020).