Breaking News:

Penabrak Wanita Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya, Termasuk Adanya Itikad Baik

Wanita yang menabrak ibu hamil hingga tewas di Palmerah, Firda Meisari, pengendara Toyota Rush tidak ditahan.

Sumber: Istimewa
Rekaman CCTV detik-detik saat ibu hamil ditabrak di Palmerah (22/2/2020) 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Wanita yang menabrak ibu hamil hingga tewas di Palmerah, Firda Meisari, pengendara Toyota Rush tidak ditahan.

Wanita yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26) itu dikabulkan penangguhan penahanannya oleh polisi.

Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) siang.

Detik-detik terjadinya kecelakaan terekam dalam sebuah cctv yang ada di lokasi kejadian.

6 Tahun Dambakan Anak, Ibu Hamil Tewas Ditabrak, Suami Terluka Parah, Ini Ancaman Hukuman Pelaku

Video yang memperlihatkan peristiwa itu pun beredar di media sosial.

Terlihat ibu hamil ditabrak oleh pengendara mobil Toyota Rus yang ada di belakangnya.

Mulanya, korban tengah berjalan menghampiri suaminya yang telah menjemputnya bekerja.

Atas kejadian tersebut, pelaku pun langsung diamankan oleh polisi.

Meski sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian, namun kini ia dapat menghirup udara bebas.

Polisi memberikan penangguhan penahanan kepadanya.

Penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).

"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).

Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.

Mobil milik pelaku yang menabrak wanita hamil dan suaminya ringsek di bagian depan.
Mobil milik pelaku yang menabrak wanita hamil dan suaminya ringsek di bagian depan. (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan)," katanya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta

Menurut AKP Teguh, penangguhan penahan Firda Meisari diajukan oleh pihak keluarganya.

Sementara itu, pihak kepolisian mengkaji pengajuan tersebut dan mengabulkan permohonan dari keluarga pelaku.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko membeberkan alasan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pengendara maut tersebut.

Kronologi Ibu Hamil Tewas Ditabrak Emak-emak Belajar Mobil, 7 Tahun Tunggu Momongan, Sopir Ditangkap

Menurut Kompol Hari Admoko, selain menyesali perbuatannya, pelaku juga begitu bertanggungjawab terhadap korban dan keluarganya.

Adapun saat kejadian, pelaku dan suaminya yang membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia untuk mendapat pertolongan medis.

Bahkan, kata Kompol Hari Admoko, pelaku sudah mengeluarkan uang sampai Rp 70 juta untuk membayar pengobatan hingga pemakaman korban dan cabang bayinya yang dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.

Diketahui, pasca kecelakaan yang terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

Saat di rumah sakit, korban sempat menjalani operasi kuret untuk mengeluarkan janin enam bulannya yang meninggal dunia.

Namun beberapa jam kemudian, nyawa korban ER tak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.

"Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertangggungjawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata Hari

Atas pertimbangan itulah, saat ini Firda Meisari telah ditangguhkan penahanannya sejak Kamis (27/2/2020).

Hari mengatakan, selain ada penjamin dari pihak keluarga, polisi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

"Salah satunya karena pelaku ini juga memiliki tiga anak yang masih kecil," kata Hari.

 

Wanita hamil tertabrak mobil di Palmerah Jakarta Barat.
Wanita hamil tertabrak mobil di Palmerah Jakarta Barat. (ISTIMEWA/Tangkap layar akun Faceboook)

Pelaku Tak Punya SIM

Firda Meisari, Mamah Muda yang menabrak wanita hamil hingga tewas belum memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko berdasarak hasil pemeriksaan pelaku memang tak memiliki SIM.

"Kalau kita lihat dari pemeriksaan, awalnya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget karena di sebelahnya ada pejalan kaki," papar Hari.

"Kagetnya ini bukan ngerem tapi malah injek gas, hingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," tambahnya.

Kronologi kejadian

AKBP Fahri Siregar memaparkan kronologi kejadian yang menewaskan seorang wanita hamil tersebut.

Saat kejadian, korban ER sedang berjalan kaki untuk menghampiri suaminya berinisial WT yang sedang menunggu di atas motor.

Sedangkan, Mobil Toyota Rush yang dikendarai pelaku FMS berada tepat di belakang sang suami korban.

Ibu Hamil Tewas Ditabrak Pengemudi Belajar Nyetir, Suami Gedor Kaca Mobil, Pelaku Tak Berani Turun

Diduga sedang belajar mobil, pengemudi berinisial FMS keliru ketika hendak memarkirkan kendaraannya.

Bukan menginjak rem, namun sang emak-emak ini malah menginjak pedal gas mobil yang bertransmisi matic.

"Maksud pelaku hendak menginjak pedal rem ternyata yang diinjak adalah pedal gas," kata dia.

Fahri mengatakan, mobil itu pun melaju ke arah korban hingga membuat keduanya terseret.

Tiang Listrik di Taburi Bunga

Bunga tabur masih terlihat di tiang yang jadi lokasi ditabraknya seorang wanita hamil di Jalan Palmerah Utara IV, Jakarta Barat.

Pantauan TribunJakarta.com petang ini di lokasi, aneka bunga yang biasanya diletakan di atas makam ditaburi mengelilingi tiang listrik.

 

Tiang listrik yang jadi lokasi ditabraknya ibu hamil ditaburi bunga tabur.
Tiang listrik yang jadi lokasi ditabraknya ibu hamil ditaburi bunga tabur. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Meski sudah sedikit layu, aroma wangi masih terasa di lokasi.

Sedangkan kondisi tiang listriknya masih berdiri tegak tak terlihat adanya bagian yang penyok.

Menurut keterangan Wardi (40), rekan kerja korban, bunga tersebut ditaburi oleh para karyawan asuransi yang jadi tempat kerja korban berinisial ER (26).

Adapun kantor tempat korban bekerja berada persis di depan lokasi kejadian.

"Ditaburi sama karyawan kantor pas abis tahlilan tiga harian korban," kata Wardi ditemui di lokasi, Kamis (27/2/2020).

Wardi mengatakan, sejak meninggalnya korban pada Minggu (23/2/2020), rekan kerja korban memang menggelar tahlilan di kantor hingga tiga hari atau pada Selasa (25/2/2020).

"Untuk mendoakan dan mengenang almarhumah saja, karena kan almarhumah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang," ucap Wardi. (TribunNewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Penabrak Wanita Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi: Pelaku Minta Maaf & Keluarkan Uang Rp70 Juta

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
hamilPalmerahJakartapolisi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved