Berita Kriminal
Kronologi Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga, Pelaku Terancam Pidana Mati, Kapolres Indramayu: Sadis
Inilah kronologi pembunuhan Haji Sahroni sekeluarga, pelaku terancam hukuman mati, Kapolres Indramayu sebut pelaku sadis.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Kronologi Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga, Pelaku Terancam Pidana Mati, Kapolres Indramayu: Sadis
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tragedi pembunuhan keji yang menimpa keluarga besar Haji Sahroni di Paoman, Indramayu, Jawa Barat, akhirnya berhasil terungkap sepenuhnya oleh pihak kepolisian setelah melalui proses penyelidikan yang panjang.
Polisi mengumumkan bahwa dua orang pelaku, yakni Sobirin alias R (35) dan Prio Bagus Setiawan alias P (29), ditetapkan sebagai tersangka utama karena tega menghabisi nyawa satu keluarga secara kejam sebelum mengubur jasad mereka di halaman belakang rumah.
Para korban dalam peristiwa mengenaskan ini terdiri dari lima orang sekaligus, yaitu Haji Sahroni (76), anak kandungnya Budi Awalludin (40), menantunya Euis Juwita Sari (37), serta dua cucunya yang masih kecil, Ratu Khairunnisa (7) dan Bela (10 bulan).
Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang menegaskan bahwa proses penangkapan tidak berlangsung mudah, sebab kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menyerang aparat kepolisian, sehingga pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas untuk melumpuhkan mereka.
"Mereka melakukan perlawanan dan (kami) memberikan tindakan tegas," ucap Fajar menjelaskan kondisi saat penangkapan berlangsung.
Selain itu, penyelidikan dilakukan secara mendalam dengan menggunakan metode scientific investigation yang memungkinkan polisi menelusuri jejak dan merangkai kembali rencana para tersangka dengan bukti yang ada.
Hendra, salah seorang pejabat kepolisian, memaparkan bahwa penyidik bahkan telah melakukan olah tempat kejadian perkara sebanyak empat kali untuk memastikan setiap detail peristiwa benar-benar terungkap.
Dalam proses tersebut, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap kedua tersangka, sekaligus meminta keterangan dari sedikitnya 18 saksi yang mengetahui situasi sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Sosok Kades Sugeng, Ungkap Kunci Pembunuhan Sahroni Sekeluarga di Indramayu, Temukan Mobil Korban
"Ada satu teori bahwa tidak akan ada satu kejahatan pun yang tidak pernah meninggalkan satu bukti di TKP," pungkas Hendra, menegaskan keyakinan polisi dalam mengungkap kasus ini.
Berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, karena korban dalam kasus ini termasuk anak-anak, dengan ancaman pidana tambahan hingga 15 tahun penjara.
"Ini pasalnya hukuman mati. Karena ini sadis, sadis betul, karena dalam satu hari, dia menghabiskan (membunuh) lima nyawa sekaligus dan langsung menguburkannya di halaman belakang. Ini pantas untuk diganjar hukuman yang paling berat," ucap seorang pejabat kepolisian dengan nada tegas.
Pihak kepolisian menilai bahwa kejahatan ini bukan hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga besar korban, tetapi juga mengguncang masyarakat luas karena dilakukan dengan cara yang begitu biadab.
Kronologi Pembunuhan