Breaking News:

Fakta 2 Laki-laki Berhubungan Intim di Tempat Ibadah, Pelaku Memaksa Anak di Bawah Umur

Deretan fakta 2 laki-laki berhubungan intim di tempat ibadah, pelaku memaksa anak di bawah umur.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Kaltim/ Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSMAKER.COMDeretan fakta 2 laki-laki berhubungan intim di tempat ibadah, pelaku memaksa anak di bawah umur.

Dua laki-laki kepergok melakukan hubungan badan sejenis di sebuah tempat ibadah.

Aktivitas tak senonoh tersebut mereka lakukan di sebuah mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Selatan, Senin 2 Maret 2020.

Kedua pemuda yang kepergok berhubungan sesama jenis diketahui berinisial EPS (23) dan ROP (13).

Salah satu dari mereka ternyata masih di bawah umur.

EPS sendiri merupakan seorang pemuda pengangguran.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Kaltim/ Istimewa)

Sedangkan ROP yang masih dibawah umur adalah seorang remaja putus sekolah.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan EPS sebagai tersangka.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, ada unsur pemaksaan dalam hubungan sesama jenis di tempat ibadah ini.

Terungkap kronologi hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh dua laki-laki ini.

Berikut deretan fakta-faktanya:

1. Menumpang menginap 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di mushala.

Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.

"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," katanya.

EPS dan ROP kemudian meminta izin bermalam di tempat ibadah itu.

Lantaran iba, pengurus mushala pun mengizinkan keduanya bermalam.

2. Satu orang di bawah umur, ada unsur pemaksaan 

Deny mengemukakan, satu di antara dua lelaki itu masih di bawah umur.

Ia adalah ROP yang berusia 13 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP melakukan hubungan sejenis di dalam mushala.

EPS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," katanya.

3. Curiga lampu dipadamkan 

Aksi kedua orang tersebut kemudian diketahui oleh warga.

Warga curiga saat lampu mushala dipadamkan ketika larut malam.

"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi mushala itu," kata Deny.

Saat dicek, warga kaget lantaran mendapati kedua pria itu tengah melakukan hubungan seksual dalam keadaan telanjang.

4. Hampir diamuk, diserahkan ke polisi 

Setelah mengetahui hal itu, warga marah.

Pelaku hampir diamuk oleh warga.

"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.

Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.

"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucap dia.

5. Ditetapkan sebagai tersangka 

EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi. 

"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.

EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Fakta Dua Orang Berhubungan Seks di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi

Sumber: Kompas.com
Tags:
SolokSumatera Selatantersangkapolisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved