Breaking News:

Rey Utami Kekeuh Ingin Berdamai & Bertemu dengan Fairuz A Rafiq, Sampai Tulis Surat Ucapkan Ini

Rey Utami yakin Fairuz A. Rafiq mau berdamai dengannya, kekeuh ingin berdamai, sampai tulis surat dan mengucapkan hal ini pada istri Sonny Septian

Kolase TribunNewsmaker/Instagram Rey Utami
Rey Utami Kekeuh Ingin Berdamai & Bertemu dengan Fairuz A. Rafiq, Sampai Tulis Surat Ucapkan Ini 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Rey Utami masih terus berusaha untuk berdamai dengan Fairuz A. Rafiq.

Melalui Instagramnya, Rey Utami menuliskan surat ini untuk Fairuz A. Rafiq.

Apa isinya?

Rey Utami yakin Fairuz A. Rafiq mau berdamai dengannya, kekeuh ingin berdamai, sampai tulis surat dan mengucapkan hal ini pada istri Sonny Septian.

Kasus Ikan Asin masih terus menjadi sorotan di masyarakat.

Trio Ikan Asin, Pablo Benua, Galih Ginanjar, dan Rey Utami masih berusaha untuk meminta pada Fairuz A. Rafiq untuk menempuh jalur damai.

Fairuz A Rafiq (kiri) dan Tersangka Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar - Rey Utami.
Fairuz A Rafiq (kiri) dan Tersangka Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar - Rey Utami. (TribunNewsmaker.com Kolase/ Instagram Fairuz A Rafiq dan Tribunnews/Herudin)

Namun, Fairuz A. Rafiq tampaknya tidak memberikan respon atas permintaan mereka.

Banyak yang menilai jika Fairuz A. Rafiq masih sakit hati dengan perbuatan ketiganya.

Galih Ginanjar dan Rey Utami dianggap menjelek-jelekkan Fairuz A. Rafiq dalam sebuah video yang diposting pada tanggal 15 Juni 2019 silam.

Galih Ginanjar blak-blakan membicarakan hubungan suami istri dengan Fairuz A. Rafiq.

Galih Ginanjar tidak malu membongkar urusan ranjangnya dan membandingkannya dengan istri sirinya kini, Barbie Kumalasari.

Galih Ginanjar juga menyebut 'ikan asin'.

Fairuz A. Rafiq kemudian melaporkan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami atas tuduhan pencemaran nama baik.

Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Mereka didakwa dengan Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.

Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar telah ditahan sejak 12 Juli 2019.

Hingga kini, ketiganya memperjuangkan niatan mereka untuk berdamai dengan Fairuz A. Rafiq.

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Pablo dan Rey, Farhat Abbas yang ditemui di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin 22 Juni 2019 seperti yang dikutip dari Wartakota.

Rey Utami kekeuh ingin berdamai dengan Fairuz, dalam sebuah surat permintaan maaf.

Selain itu, Rey Utami juga sangat ingin bertemu dengan Fairuz A. Rafiq untuk bersilaturahmi.

5 Bulan Ditahan, Penampilan Trio Ikan Asin, Pablo Benua, Galih Ginanjar, dan Rey Utami Beda Drastis
5 Bulan Ditahan, Penampilan Trio Ikan Asin, Pablo Benua, Galih Ginanjar, dan Rey Utami Beda Drastis (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan dan Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Pengen bersilaturahmi dengan siapapun itu. Karena silaturahmi itu dalam Islam baik, bisa memperpanjang umur," ungkap Rey Utami seperti yang dikutip dari Tribunstyle.com.

"Kalau memang ada kesempatan dengan pelapor ya saya mau silaturahmi mengucapkan terima kasih," lanjutnya.

Ia juga sangat yakin Fairuz A Rafiq bakal memaafkannya.

Selain itu, Rey Utami juga menuliskan sebuah surat yang diposting di akun Instagramnya.

Ternyata, surat yang ditulis oleh Rey Utami adalah surat ucapan ulang tahun.

Fairuz A. Rafiq berulang tahun pada tanggal 6 Maret 2020.

Rey Utami menuliskan surat yang ditulis sendiri dengan tangan dan diposting oleh admin Instagramnya.

Berikut surat dari Rey Utami!

Postingan Instagram Rey Utami
Postingan Instagram Rey Utami (Instagram Rey Utami)

'Kepada Mba Fairuz, Saya Ucapkan Barakallah fii umrik, Semoga Mba Fairuz senantiasa ada di dalam rahmat Allah, Semua cita-citanya tercapai, Semoga diberikan kebahagiaan oleh Allah dan semoga dapat menjadi wanita yang dirindukan oleh Surga, Amin Yaa Rabbal Alamin'.

'Post By Admin ... Barakallah Fii Umrik Saya Ucapkan Kepada Mba Fairuz ... Semoga Mba Fairuz senantiasa ada dalam Rahmat Allah dan dapat menjadi wanita yang dirindukan Surga. Amin...'

(Tribunnewsmaker/Talitha Desena)

Rey Utami
Rey Utami (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan dan Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Trio Terdakwa Kasus Ikan Asin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Trio kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa dengan pasal berlapis.

Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Ketiganya didakwa dengan Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.

"Ancaman hukuman sesuai masing masing pasal. Ada yang maksimal 12 tahun keringananya tidak diatur," ujar Donny M Sany selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

"Untuk mereka yang pertama melanggar konten asusila, kedua pencemaran penghinaan nama baik. Udah itu," lanjutnya.

Usai persidangan perdana kasus Ikan Asin, ketiganya didakwa dengan pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 junto 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan primer).

Subsider Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 uu ri no 19 tahun 2016 UU tentang ITE.

Atau ketiga, Pasal 310 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa kasus Ikan Asin akan melakukan eksepsi atau nota keberatan.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 6 Januari 2020 mendatang. (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Trio Terdakwa Kasus Ikan Asin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Tags:
Rey UtamiFairuz A RafiqPablo Benuaikan asinGalih Ginanjar
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved