POPULER Pengakuan Mengejutkan Bocah Berhubungan Sesama Jenis di Tempat Ibadah, 4 Kali Dipaksa
Bocah di bawah umur yang berhubungan sesama jenis di tempat ibadah buat pengakuan mengejutkan. 4 kali dipaksa layani hingga tak idap kelainan seksual.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - ROP, salah satu laki-laki yang melakukan hubungan sesama jenis di tempat ibadah membuat pengakuan mengejutkan.
ROP yang baru berusia 13 tahun ini mengaku dipaksa melayani nafsu bejat EPS (23).
EPS sendiri merupakan pemuda pengangguran yang berhubungan badan sesama jenis dengan ROP di mushala.
Kejadian tersebut berlangsung di sebuah mushala di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan EPS sebagai tersangka.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, ada unsur pemaksaan dalam hubungan sesama jenis di tempat ibadah ini.

Kejadian berawal ketika EPS (23) dan ROP (13) meminta izin pada pengurus mushala untuk menginap di sana.
Kedua pemuda ini izin menginap di mushala lantaran tak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok.
"Alasannya tak punya uang, hari sudah larut malam," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad dikutip dari Kompas.com.
Pengakuan mengejutkan terkuak setelah EPS dan ROP menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Ternyata ROP sudah berkali-kali dipaksa untuk melayani nafsu bejat EPS.
Kronologi berawal ketika pengurus mushala dan warga lainnya merasakan keanehan.
Ketika sudah larut malam, kedua lelaki itu tampak mematikan semua lampu di mushala.
• Fakta 2 Pria Berhubungan Sesama Jenis di Tempat Ibadah, Pelaku di Bawah Umur Dipaksa Layani Nafsu
Merasa curiga, pengurus dan warga akhirnya bersama-sama mendatangi mushala tempat EPS dan ROP tidur.
Kaget bukan main, pengurus dan warga mendapati kedua pria itu tengah berhubungan badan dengan keadaan telanjang.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun, beruntung ada yang menahan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.
Warga akhirnya menyerahkan keduanya ke polisi setelah penggerebekan tersebut, Senin (2/3/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa EPS yang merupakan pria pengangguran yang diduga melakukan pemerkosaan kepada ROP.
Kini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," ucap Deny, Rabu (4/3/2020).
Deny mengatakan, dari hasil pemeriksaan, EPS memaksa bocah 13 tahun itu untuk melakukan hubungan sejenis di dalam mushala.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.
Pengakuan pilu korban
ROP yang merupakan bocah putus sekolah itu kini mengalami trauma.
Pascakejadian nahas yang menimpanya, ia langsung direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," ungkap Deny.
Selain itu, Tim Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Barat turun ke Kabupaten Solok untuk mengungkap kasus pencabulan ROP.
Tim yang dipimpin langsung Kepala Dinas PPPA Sumbar, Besri Rahmad itu membawa psikolog untuk melakukan trauma healing bagi korban.
• 6 Fakta Napi Perempuan Alami Pelecehan Seks Sesama Jenis, Ungkap Kronologi hingga Pelaku Diisolasi
Menurut pengakuan pilunya, ROP telah empat kali dipaksa untuk melayani nafsu birahi EPS.
"Dari pengakuan korban ada empat kali tindakan pencabulan dilakukan. Itu semua dalam keadaan terpaksa," kata Besri.
Besri menyebut korban bukanlah memiliki kelainan seks menyimpang karena dalam keadaan terpaksa melakukan hubungan seks tersebut.
"Namun untuk tersangka hampir dipastikan memiliki perilaku seks menyimpang karena menyukai seks dengan sesama jenis," tegas Besri.
Berawal dari curhat di sosmed
Besri memaparkan, ROP berasal dari keluarga yang 'broken'.

Ibu ROP berada di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan dan ayahnya menikah lagi dengan perempuan lain.
Besri mengatakan akibat kondisi itu, ROP menjadi kurang diperhatikan dan putus sekolah.
Dari pengakuannya, kata Besri, ROP juga sering curhat di media sosial dan akhirnya berteman dengan EPS.
EPS telah ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka di Mapolres Solok.
Ia dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berkali-kali Dipaksa Layani Nafsu Pemuda Pengangguran, Begini Pengakuan Pilu Bocah Lelaki di Solok