Breaking News:

Fakta 2 Pria Berhubungan Sesama Jenis di Tempat Ibadah, Pelaku di Bawah Umur Dipaksa Layani Nafsu

Dua pria kepergok berhubungan sesama jenis di tempat ibadah. Salah satu pelaku masih dibawah umur. Berikut faktanya!

Editor: ninda iswara
steemit.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua laki-laki kepergok melakukan hubungan badan sejenis di sebuah tempat ibadah.

Aktivitas tak senonoh tersebut mereka lakukan di sebuah mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Selatan, Senin 2 Maret 2020.

Kedua pemuda yang kepergok berhubungan sesama jenis diketahui berinisial EPS (23) dan ROP (13).

Salah satu dari mereka ternyata masih di bawah umur.

EPS sendiri merupakan seorang pemuda pengangguran.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Kaltim/ Istimewa)

Sedangkan ROP yang masih dibawah umur adalah seorang remaja putus sekolah.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan EPS sebagai tersangka.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, ada unsur pemaksaan dalam hubungan sesama jenis di tempat ibadah ini.

Terungkap kronologi hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh dua laki-laki ini.

Berikut deretan fakta-faktanya:

1. Menumpang menginap 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di mushala.

Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.

"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," katanya.

EPS dan ROP kemudian meminta izin bermalam di tempat ibadah itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
SolokSumatera Selatantersangkapolisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved