Breaking News:

Fakta Kasus Siswi SMK Digerayangi Temannya, 5 Tersangka Tak Ditahan, DPRD Dorong Sekolah Beri Sanksi

Fakta baru kasus siswi SMK digerayangi teman-temannya. 5 pelajar tak ditahan meski jadi tersangka. DPRD Sulut dorong sekolah beri sanksi.

Editor: ninda iswara
Video Tribun Medan dan Istimewa via Tribun Manado/Arthur Rompis
Heboh Video Viral Siswi Digerayangi Ramai-ramai di Bolmong Sulut, Pelaku Ungkap Hanya Bercanda 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) digerayangi teman-temannya.

Dalam video berdurasi singkat itu, seorang siswi SMA yang terbaring di lantai kelas tampak tak berdaya.

Kaki dan tangan siswi tersebut tampak dipegang oleh beberapa remaja yang diduga teman sekolahnya.

Mulutnya pun diikat menggunakan kain berwarna putih.

Dalam kondisi telentang, siswi SMA tersebut sempat berontak.

Namun sayang, pegangan teman-teman yang disekelilingnya jauh lebih kuat.

Pelaku video viral siswi SMK dilecehkan 3 pria dan ilustrasi pelecehan.
Pelaku video viral siswi SMK dilecehkan 3 pria dan ilustrasi pelecehan. (Kolase TribunNewsmaker - Tribun Manado dan Trubun Lampung)

Tampak dua orang remaja menggerayangi tubuh siswi SMA yang tak berdaya ini.

Mereka yang merekam dan melakukan tindakan tak senonoh tersebut hanya tertawa.

Setelah diselidiki, video tersebut terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap siswa yang ada di dalam video tersebut.

Berikut fakta-fakta terkait kasus siswi SMK digerayangi teman-temannya di sebuah sekolah di Sulawesi Utara.

1. Viral di media sosial 

Sebuah video yang merekam dugaan perundungan dan pelecehan seksual dilakukan siswa terhadap seorang siswi SMK secara paksa viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast, kejadian itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2020, lokasinya di sekolah atau SMK tersebut.

Jadi, kejadiannya pada saat menunggu guru masuk kelas.

 Tersangka Video Viral Pelecehan Siswi SMK Tak Ditahan, Polisi: Masih Usia Sekolah

 Update Kasus Video Pelecehan Siswi SMK: Kepsek Ngaku Susah Tidur & Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Video diunggah salah satu pelaku di story WhatsApp, Senin (9/3/2020).

Sehingga menyebarlah di media sosial, seperti Instagram dan Twitter.

Pasca-kejadian itu, polisi akan memanggil pihak sekolah terkait peristiwa itu.

"Untuk pihak sekolah rencananya kita akan lakukan pemanggilan juga. Untuk kita ambil keterangan," ujarnya.

2. Periksa siswa yang ada di dalam video 

Setelah mengatahui video tersebut, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap siswa yang ada di dalam video itu.

Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Indra Pramana mengatakan, pelaku pelecehan seksual tersebut tengah diperiksa petugas.

"Jumlah orang yang diperiksa sementara yang ada dalam video itu," katanya.

3. Polisi tetapkan lima tersangka 

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka atas kasus siswi SMK digerayangi paksa.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, kelimanya diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN, " ungkapnya.

Sambungnya, pelaku ini masih berusia 16 sampai 17 tahun.

4. Motif bercandaan 

Jules mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya, motif para pelaku melakukan aksinya tersebut sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru.

"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," katanya, kepada Kompas.com, Selasa.

Jules mengatakan, kelima tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

 Heboh Video Siswi Digerayangi di Bolmong, Pelaku Ungkap Bercanda & Tak Menyangka Jadi Viral

 Heboh Video Viral Siswi Digerayangi Ramai-ramai di Bolmong Sulut, Pelaku Ungkap Hanya Bercanda

Sambungnya, untuk kasus ini sendiri ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow, karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang.

"Jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya penyidik meminjam tempat," ujarnya.

5. Lima tersangka tidak ditahan 

Meskipun telah ditetapkan polisi sebagai tersangka, kelima siswa tersebut tidak ditahan.

Jules menjelaskan, alasan pihaknya tidak menahan kelima siswa tersebut karena statusnya masih usia sekolah.

"Kemudian, ada jaminan dari orangtua pihak keluarga daripada para pelaku. Terhadap kelima pelaku ini diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari," jelasnya, Selasa malam.

Meskipun tidak ditahan, kata Jules, proses hukum kasus ini tetap berjalan.

6. Terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatanya, kata Jules, para pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti ponsel. Ponsel itu yang digunakan merekam.

7. Pelaku dan korban satu jurusan di sekolah 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Utara Mieke Pangkong mengatakan, berdasarkan informasi dari DP3A Bolaang Mongondow, pelaku dan korban yang ada di video tersebut merupakan satu jurusan di sekolah.

"Para pelaku sudah dimintai keterangan. Mereka satu jurusan dengan korban. Perkembangan selanjutnya nanti akan dilaporkan," ujar Mieke.

 Fakta Video Siswi SMA Digerayangi Teman-temannya, Pelaku Diperiksa Polisi, Mengaku Hanya Bercanda

 Soroti Kasus Siswi SMA di Sulawesi Utara Digerayangi Teman-temannya, Menteri PPPA Geram, Ini Katanya

Diketahui, video seorang siswi SMK digerayang murid lain yang viral di media sosial.

Video yang merekam dugaan perundungan dan pelecehan seksual itu diduga terjadi di Sulawesi Utara.

8. DPRD Sulut dorong sekolah diberi sanksi 

Dengan adanya kasus tersebut, Anggota DPRD Sulawesi Utara Richard Sualang pun mempertanyakan apakah Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut sudah memanggil sekolah-sekolah dan guru untuk diberikan petunjuk maupun memperketat pengawasan sekolah.

"Ini menjadi pertanyaan, apakah ini sudah dilakukan? Karena kasus-kasus seperti ini masih saja muncul. Karena SMA/SMK menjadi kewenangan Dikda Sulut," kata Richard saat diwawancara di kompleks kantor DPRD Sulut, Selasa (10/3/2020) siang.

Anggota Komisi IV yang juga membidangi pendidikan ini mendorong sekolah bisa dipanggil dan diberikan teguran.

"Sanksi buat sekolah, dan guru juga yang bertanggungjawab. Kalau sudah di tangan polisi, silahkan diproses hukum. Kita serahkan kepada pihak berwajib," tegas politikus PDI-P ini. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Lengkap Siswi SMK Digerayangi Paksa, Viral di Medsos hingga Pelaku Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Tags:
siswitersangkaSulawesi Utara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved