POPULER Ayah Cabuli Anak di Kalsel karena Kesepian 2 Kali Cerai, Terungkap Gegara Ini, Simak Fakta!
Berikut deretan fakta kasus ayah cabuli anaknya sendiri yang masih berusia 8 tahun di Kalimantan Selatan.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tindakan asusila orangtua kepada anak kembali terjadi.
Kali ini, peristiwa itu terjadi di daerah Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelaku yang merupakan ayah kandung korban adalah pria berusia 32 tahun berinisial SH.
Sedangkan korban berinisial WS masih berusia 8 tahun.
Tak hanya sekali, SH sudah mencabuli darah dagingnya sendiri berulang kali.
Sontak, kasus ini menimbulkan kehebohan bagi warga setempat.
• Pelecehan Siswi Kelas 2 SD oleh 4 Kakak Kelas, Orang Tua: Ada Guru yang Minta Korban Tutup Mulut
• Fakta Pelecehan Seksual Halte UIN Ciputat, Pelaku Minum Obat Kuat Sebelum Beraksi, Kejiwaan Normal
• Fakta Guru SD di Surabaya Cabuli 8 Siswa, Modus Memandikan, Mengaku Kasihan Murid Tak Terurus

Kepada polisi, SH mengaku melakukan aksi bejat tersebut karena kesepian setelah 2 kali cerai dengan istrinya.
Selain itu, kasus ini juga baru terbongkar usai korban bercerita pada tetangganya.
Lantas, fakta apa lagi yang berhasil terungkap?
Simak ulasan lengkapnya berikut ini:
1. Kesepian Setelah 2 Kali Cerai
SH melakukan pencabulan terhadap WS karena kesepian setelah 2 kali bercerai.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Halong, Iptu Krismianto.
Alasan itu sendiri didapatkan berdasarkan hasil penyidikan sementara.
Perceraian pertama terjadi saat korban masih berusia 5 bulan.
Sedangkan pernikahan kedua pelaku dengan wanita lain juga tak bertahan lama.
"Dari hasil penyidikan, pelaku ini kesepian setelah 2 kali bercerai."
"Istri pertama ini merupakan ibu dari WS."
"Kemudian menikah lagi dengan wanita lain tapi bercerai lagi," ujar Iptu Krismianto, saat dihubungi, Sabtu (14/3/2020) malam seperti yang dikutip dari Kompas.com.
2. Korban Sempat Demam
Krismianto juga menceritakan kapan terakhir kali pelaku mencabuli korban.
Menurutnya, hal itu dilakukan pada Selasa (10/3/2020) lalu.
Esok hari setelah malam pencabulan, salah satu tetangga mendatangi rumah pelaku.
Ia pun mendapati korban sedang dalam kondisi demam.
Selain itu, korban juga memperlihatkan gerak-gerik yang tidak seperti anak seusianya.
• Tersangka Video Viral Pelecehan Siswi SMK Tak Ditahan, Polisi: Masih Usia Sekolah
• Modus Pelecehan Seksual Kepsek SMA di NTB, Pura-pura Ajak Selfie untuk Cium Paksa Siswinya
• Tersangka Video Viral Pelecehan Siswi SMK Tak Ditahan, Polisi: Masih Usia Sekolah
3. Korban Bercerita ke Tetangga
Krismianto menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban bercerita pada tetangga tersebut.
SW kemudian mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh ayahnya berulang kali.
"Terakhir dikerjai oleh ayahnya itu pada malam Rabu lalu sebanyak 2 kali."
"Setelah itu didatangi tetangganya dan dia cerita semua ke tetangganya bahwa telah dicabuli ayahnya," kata Krisminato, saat dihubungi, Sabtu (14/3/2020) malam.
Mendengar itu, sang tetangga lalu membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa.
4. Butuh Persetujuan Pihak Kepolisian
Sesampainya di puskesmas, dokter tidak berani memeriksa SW secara mendalam.
Ia pun meminta adanya persetujuan pihak kepolisian.
Walhasil, SW pun dibawa pulang oleh tetangganya dan melapor ke polisi.
Setelah mendapat laporan polisi bergerak cepat memburu SH.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di salah satu rumah kos.
"Awalnya kan kami menerima laporan."
"Setelah itu kami tindak lanjuti untuk mencari pelaku dan berhasil kita tangkap di rumah kosnya," ujarnya.
5. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kepada polisi, SH mengakui semua perbuatannya.
Ia mengaku telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)