Breaking News:

Kabar Terbaru Kasus Narkoba Jerry Aurum, Divonis 11 Tahun & Denda Rp 1 M, Eks Denada Ajukan Banding

Jerry Aurum mantan suami Denada baru saja divonis 11 tahun penjara karena kasus narkoba. Ayah dari Shakira resmi itu ajukan banding.

Editor: Delta Lidina
Instagram @denadaindonesia @jerryaurum
Update kasus narkoba Jerry Aurum suami Denada 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jerry Aurum mantan suami Denada baru saja divonis 11 tahun penjara karena kasus narkoba. Ayah dari Shakira itu resmi ajukan banding.

Kasus narkoba yang menjerat mantan suami Denada, Jerry Aurum kini menemui babak baru.

Jerry Aurum baru saja menerima vonis dari dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (19/3/2020).

Dikutip TribunStyle dari Kompas.com, ayah dari Shakira itu divonis 11 tahun penjara karena terbukti mengonsumsi narkoba.

Tak hanya itu Jerry juga dijatuhi didenda sebesar 1 milyar rupiah.

"Menyatakan terdakwa Jerry Aurum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang didahului dengan 
pemufakatan jahat," tulis PN Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jerry Aurum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar," tambahnya.

 Jerry Aurum Dipenjara, Denada Ungkap Kerinduan Anaknya: Shakira Kangen Sekali Sama Papa

 Ustaz Dhanu Singgung Pertengkaran Denada dan Jerry Aurum Sebagai Penyebab Penyakit Leukemia Shakira

Jerry Aurum ditangkap narkoba
Jerry Aurum  (Kolase TribunStyle)

Mendapati hal tersebut, Jerry lantas menganjukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Yang jelas positif mengajukan banding karena dia merasa gak terima dengan putusan hakim itu aja," ujar Agus Pambudi, Humas PN Jakbar saat dihubungi awak media, Kamis (19/3/2020).

"Diwakili pengacara tapi kan dia hadir sendiri juga ada kuasanya.

Halaman selanjutnya ==========>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Jerry AurumDenadanarkoba
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved