Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Galih Ginanjar Pertanyakan Tuntutan, Pengacara Sebut Tak Sesuai UU ITE
Dituntut hukuman lebih berat dari Pablo Benua & Rey Utami, pihak Galih Ginanjar pertanyakan tuntutan.
Editor: ninda iswara
"Itu yang saya juga mempertanyakan.
Galih hanya spontanitas di situ dan orang yang diundang.
Dia bintang tamu, ya kan ini undang-undangnya ITE," katanya.
2. Tak sesuai dengan UU ITE

Berdasarkan pasal yang digunakan dalam UU ITE dalam perkara itu, kata Sugiyarto, Galih bukan yang mendistribusikan video itu.
"Di mana bahasanya 'barang siapa mendistribusikan, mentransmisikan', kan gitu kan.
Nah, Galih kan jauh dari orang yang meng-upload, mendistribusikan, mentransmisikan," ucapnya.
Oleh karenanya, Galih Ginanjar tak sesuai dikenakan pasal yang berisi mendistribusikan video tersebut.
3. Tidak pernah menyebut apa yang dituding pelapor
Sugiyarto menambahkan Galih Ginanjar tidak pernah menyebut seperti apa yang dituangkan pelapor, artis peran Fairuz A Rafiq, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Di dalam video yang diputar di sidang, kata Sugiyarto, Galih Ginanjar tidak terbukti menyebut organ intim seperti di dalam BAP Fairuz.
Sugiyarto menambahkan, pokok perkara kasus ini merupakan berkaitan dengan pernyataannya Galih yang dituding Fairuz.
"Bahwa Galih tidak pernah mengatakan yang sidampaikan oleh pelapor dalam BAP di poin 7 dan poin 18.
Tidak ada di dalam video yang dilaporkan yang menjadi pokok perkara di dalam masalah ini," ungkapnya.
Meski begitu, Sugiyarto tetap menghormati keputusan jaksa yang menuntut Galih Ginanjar 3,5 tahun penjara.