Breaking News:

Virus Corona

Bandara Masih Terbuka, Jokowi Bolehkan WNI di Luar Negeri Kembali ke Indonesia dengan Syarat Ini

Diprediksi banyak WNI datang ke Indonesia saat Idul Fitri, Jokowi ungkap memperbolehkan WNI pulang ke Indonesia namun memberikan syarat ini

Editor: Talitha Desena
dok.Istana Kepresidenan
Jokowi Bolehkan WNI di Luar Negeri 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jokowi memberikan solusi kepada WNI yang akan pulang ke Indonesia.

Telah diprediksi ribuan orang akan datang ke Indonesia saat Idul Fitri.

Presiden ungkap memperbolehkan WNI yang ingin kembali.

Diprdiksi banyak WNI datang ke Indonesia saat Idul Fitri, Jokowi ungkap memperbolehkan WNI pulang ke Indonesia namun memberikan syarat ini.

Seperti yang diketahuim, pandemi virus Corona masih terus mempengaruhi kegiatan di masyarakat.

Pemerintah telah menghimbau bagi masyarakat untuk tidak keluar rumah alias melakukan karantina diri.

Curhat Pasien Sembuh dari Corona di Solo ke Ganjar Pranowo, Ungkap Kronologi, Semoga Tak Dikucilkan

Pasien di Solo Ini Sembuh dari Corona Setelah Suami Meninggal, Mengaku Konsumsi Ramuan Ini

2 WNI Positif Virus Corona, Jokowi Ungkap Indonesia Sudah Siap, Siapkan Ratusan Ruang Isolasi di RS
2 WNI Positif Virus Corona, Jokowi Ungkap Indonesia Sudah Siap, Siapkan Ratusan Ruang Isolasi di RS (Kemenkes RI dan KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Dikutip dari Kompas.com pada 30 Maret 2020, kasus positif Corona di Indonesia ada 1414 orang.

Dimana 122 pasien meninggal dan 75 sembuh.

Tidak sedikit masyarakat yang meminta pemerintah untuk melakukan lockdown.

Namun, karena berbagai pertimbangan, lockdown belum atau tidak bisa dilakukan.

Pemerintah tetap membuka bandara di Indonesia.

Selain itu, Presiden Joko Widodo memperbolehkan warga negara Indonesia ( WNI) yang saat ini berada di luar negeri untuk pulang ke Tanah Air.

Namun, mau tidak mau mereka harus dikategorikan ke dalam Orang Dalam Pemantauan ( ODP).

"Jika tidak ada gejala bisa dipulangkan ke daerah masing-masing tapi statusnya adalah ODP," ujar Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang penanganan arus masuk WNI dan pembatasan perlintasan WNA, lewat video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Mereka pun dituntut untuk melaksanakan isolasi mandiri secara disiplin selama 14 hari ke depan.

Demikian juga WNI di luar negeri yang memiliki gejala medis serupa Covid-19.

Hanya saja, mereka yang bergejala tidak diperbolehkan untuk isolasi mandiri, melainkan harus bersedia diisolasi di fasilitas kesehatan yang telah disiapkan pemerintah di Pulau Galang, Batam Provinsi Kepulauan Riau.

"Yang memiliki gejala, isolasi di Rumah Sakit yang disiapkan di Pulau Galang," kata Jokowi.

Kebijakan tersebut dikeluarkan Presiden Jokowi mengingat ada kemungkinan WNI di luar negeri akan pulang ke Tanah Air menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Terutama WNI dari Malaysia.

"Bisa ratusan ribu sampai jutaan WNI yang akan pulang.

Saya terima laporan setiap hari ada 3.000 pekerja migran dari Malaysia," kata Presiden Jokowi.

Selain itu, pemerintah juga mencermati kepulangan dari WNI yang bekerja sebagai kru atau anak buah kapal. Diperkirakan jumlahnya mencapai 10.000 orang.

"Perlu disiapkan tahapan untuk screening mereka," lanjut dia.

Diketahui, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia per hari Senin (30/3/2020) kemarin, tercatat mencapai 1.414 orang.

Dari jumlah itu, pasien yang meninggal dunia sebanyak 122 orang. Sementara, pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 75 orang.

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Bolehkan WNI Pulang ke Indonesia, tapi Statusnya ODP

Dan di Tribunnews.com, Diprediksi Ribuan Orang Akan Tiba, Jokowi Bolehkan WNI dari Luar Pulang ke Indonesia, Ada Syarat Ini

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. (Kompas.com/ERICSSEN)

Mahasiswa Malah Hajar & Caci Maki Polisi yang Sosialisasi Corona, Akui Terbawa Masalah Pribadi

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Heboh mahasiswa yang dikabarkan menghajar polisi.

Mahasiswa tersebut dengan berani menghajar dan memaki polisi di depan umum.

Setelah minta maaf, mahasiswa tersebut mengaku tengah punya masalah ini!

Seorang polisi yang tengah sosialisasi virus Corona malah dihajar dan dimaki-maki oleh mahasiswa, minta maaf & ungkap tengah punya masalah.

Pandemi virus Corona yang mewabah di Indonesia tampaknya mempengaruhi banyak hal di masyarakat.

Pemerintah menghimbau masyarakat untuk karantina diri di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

 VIRAL 2 Orang Belanja di Supermarket Pakai APD Lengkap, Sempat Marah Sebelum Diusir: Saya Bawa Duit!

Anggota polisi dan Satpol PP membubarkan pesta pernikahan yang digelar saat wabah virus corona atau Covid-19, Sabtu (21/3/2020), malam.
Anggota polisi dan Satpol PP membubarkan pesta pernikahan yang digelar saat wabah virus corona atau Covid-19, Sabtu (21/3/2020), malam. (Kolase TribunNewsmaker - TribunStyle dan Istimewa)

Namun, banyak masyarakat yang tidak paham dan masih tetap berada di luar rumah.

Tidak jarang pihak kepolisian sampai harus membubarkan massa dan menjelaskan sosialisasi virus Corona pada masyarakat.

Namun, seorang polisi malah bernasib apes.

Seorang mahasiswa di Aceh berinisial MAM, nekat menyerang anggota Polsek Luengbata, Bripka Saifuddin saat anggota polisi itu tengah menyosialisasikan pencegahan virus corona, Kamis (26/3/2020).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq menjelaskan, saat itu korban mendatangi warung kopi bersama jajaran Muspika Luengbata.

Pelaku saat itu tengah duduk besama rekannya di warung kopi.

Setelah korban mulai membacakan maklumat Kapolri, pelaku langsung beranjak dari kursinya dan mendatangi korban.

Tanpa diduga, MAM memukul korban sambil mengucapkan kata-kata tidak sopan.

"Tersangka diduga memukul Bripka Saifuddin, anggota Polsek Luengbata, Polresta Banda Aceh.

Akibat pemukulan tersebut, telinga bagian belakang Bripka Saifuddin mengalami pembengkakan," kata Taufiq mengutip Antara.

MAM segera ditangkap petugas dan digelandang ke Mapolresta Banda Aceh.

Salah satu rekan MAM menjelaskan, pelaku diduga tengah emosi karena baru saja bertengkar dengan orangtuanya.

Namun, polisi tetap membawa pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tersangka MAM dijerat Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 212 jo Pasal 216 Ayat (1) jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. 

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Mahasiswa Serang dan Caci Maki Polisi Saat Sedang Sosialisasi Pencegahan Corona

Dan di Tribunnews.com, Polisi yang Sosialisasi Corona Malah Dihajar & Dicaci Maki Mahasiswa, Pelaku Akui Punya Masalah Ini

Sumber: Kompas.com
Tags:
Jokowivirus coronaCovid-19WNI
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved