Breaking News:

Virus Corona

Mulai dari Listrik Gratis, PSBB, Hingga Keringanan Kredit, Berikut Pidato Lengkap Presiden Jokowi

Mulai dari PSBB, keringatan kredit, hingga listrik gratis, berikut pidato lengkap Presiden Joko Widodo.

Editor: Irsan Yamananda
dok.Istana Kepresidenan
Jokowi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Virus corona atau Covid-19 telah ditetapkan sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat oleh PemerintahIndonesia.

Karena itu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Hal ini dilakukan dalam rangka menangani kondisi tersebut.

Demi mengatasi dampak wabah Covid-19, pemerintah pun telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat.

Bukan karantina wilayah seperti yang digembor-gemborkan sejumlah publik figur beberapa hari terakhir..

Pemerintah juga mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah.

Ruben Onsu Nangis Lihat Video Anak 4 Tahun Dijemput Ambulans Diduga Corona, Tak Kuat Dengar Kata Ini

Dikarantina karena Positif Corona, Pangeran Charles Justru Kepergok Sambut Tamu Istimewa Ini 

Fakta Wanita Positif Corona Kabur Saat Isolasi Mandiri, Diduga Gangguan Jiwa, Petugas Dilempari Batu

Khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah. 

Kebijakan yang dimaksud mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan.

Selain itu ada juga program meringankan pembayaran kredit.

Hingga yang terakhir menggratiskan tarif listrik.

Soroti Kondisi Tenaga Medis, Hengky Kurniawan Izinkan Dokter & Relawan Corona Istirahat di Rumahnya

Terinfeksi Virus Corona, Aktor Star Wars Andrew Jack Meninggal Dunia, Belum Sempat Lihat Sang Istri

Simak pidato selengkapnya Presiden Jokowi yang disiarkan langsung dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020) sore:

Bapak Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air.

Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, kita telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan kepala daerah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
virus coronaJokowiJoko WidodoCovid-19
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved