Pablo Benua & Rey Utami Sibuk Ajukan Pledoi, Pengacara Fairuz A Rafiq Ungkap Keinginan Kliennya
Pablo Benua dan Rey Utami bacakan pledoi setelah dituntut atas kasus ikan asin, begini tanggapan pihak Fairuz A Rafiq.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pablo Benua dan Rey Utami bacakan pledoi setelah dituntut atas kasus ikan asin, begini tanggapan pihak Fairuz A Rafiq.
Kasus ikan asin yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami masih bergulir sampai saat ini.
Sebelumnya, Pablo Benua dan Rey Utami sempat membacakan pledoi atau nota pembelaan pada Senin (30/3/2020).
Diketahui, Pablo Benua dituntut 2 tahun 6 bulan atas kasus ikan asin.
Sedangkan, sang istri, Rey Utami dituntut 2 tahun penjara.
Mereka juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Belum lama ini, Pablo Benua dan Rey Utami membeberkan isi dari pledoi yang mereka bacakan.
• Reaksi Trio Ikan Asin Soal Tuntutan: Galih Ginanjar Pasrah, Pablo Benua & Rey Utami Siapkan Pledoi
• Tayangkan Vlog Ikan Asin, Pihak Pablo Benua & Rey Utami Bantah Ada Kata Bau Ikan Asin & Organ Intim

Dalam nota pembelaan itu, Pablo Benua mengungkapkan sulitnya menjalani hidup di tahanan.
Pasalnya, Pablo Benua dan Rey Utami harus berpisah dengan anak mereka.
Belum lagi keduanya juga tidak bisa menafkahi keluarga selama berada di dalam tahanan.