Breaking News:

Syekh Puji Kembali Bikin Heboh, Nikah Lagi dengan Bocah Usia 7 Tahun, Ini Deretan Kontroversinya!

Inilah deretan kontroversi sosok Syekh Puji yang lagi-lagi bikin heboh, nikahi bocah usia 7 tahun!

Kolase TribunNewsmaker - Tribunnews dan Grid.ID
Lutfiana Ulfa dan Syekh Fuji. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah deretan kontroversi sosok Syekh Puji

Syekh Puji belakangan ini kembali menghebohkan publik karena kabarnya ia menikah lagi dengan bocah berusia 7 tahun.

Tindakan Syekh Puji itu menuai kecaman dari berbagai pihak.

Bahkan selebriti Tanah Air yang mengetahui kabar ini turut geram.

Kini Syekh Puji terancam hukuman kebiri.

Sebelumnya, Syekh Puji juga sempat menggemparkan publik setelah menikahi gadis berusia 12 tahun pada 2012 silam.

4 Fakta Syekh Puji Nikahi Anak Umur 7 Tahun, Dilaporkan Keluarga ke Polisi, Terancam Hukuman Kebiri

Heboh Syekh Puji Nikahi Anak Usia 7 Tahun, KPAI Sebut Kejahatan Seksual Luar Biasa, Ini Hukumannya

Syekh Puji dan Istrinya, Lutfiana Ulfa.
Syekh Puji dan Istrinya, Lutfiana Ulfa. (Kolase TribunNewsmaker - Grid ID)

Saat itu Syekh Puji sampai berurusan dengan hukum.

Kini lagi-lagi Syekh Puji kembali berurusan dengan pihak yang berwajib.

Ia dilaporkan ke Polda Jateng karena menikahi bocah usia 7 tahun.

Perbuatannya bahkan disebut KPAI sebagai kejahatan seksual yang luar biasa.

Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.

Syekh Puji Dikabarkan Nikah Lagi dengan Bocah 7 Tahun, Nafa Urbach Murka, Sebut Tak Bermoral

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.

Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu siang.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Tags:
Syekh PujimenikahLutfiana UlfaKPAI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved