Breaking News:

Virus Corona

Kemenag Minta Masyarakat Tunda Akad Nikah Selama Wabah Corona, Secara Online Juga Tak Diperbolehkan

Bukan hanya resepsi, Kemenag juga minta masyarakat untuk menunda akad nikah selama wabah virus corona menyebar.

Editor: Irsan Yamananda
codepen.io, shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Wabah virus corona hingga saat ini masih menjadi perhatian pemerintah Indonesia.

Salah satu imbauan yang paling disuarakan adalah ajakan physical distancing alias menghindari kerumunan.

Selain itu, Pemerintah juga meminta masyarakat agar tidak mengadakan acara yang mengumpulkan banyak orang, salah satunya resepsi pernikahan.

Namun, sepertinya imbauan itu tidak cukup.

Mengingat saat ini, pemerintah juga meminta masyarakat yang berencana menikah dalam waktu depat untuk menunda atau menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Agama ( Kemenag). 

Roro Fitria Bebas, Intip Wujud Rumah Lamanya yang Berlapis Emas, Bentuk Kasurnya Tak Biasa

Kondisi Terkini Lucinta Luna di Penjara saat Wabah Corona, Berbaur Ikut Kegiatan Bernyanyi & Menari

5 Fakta Siswi SMK Diperkosa 7 Temannya, Terbongkar dari Chat, Pelaku Ancam Sebar Video Korban

Mereka berharap, penundaan ini dapat dilakukan selama wabah Covid-19.

Surat edaran yang mengatur hal tersebut pun sudah diterbitkan.

Surat itu diberikan pada Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan penghulu untuk mengatur layanan publik di kantor urusan agama (KUA).

Hal itu dikatakan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin.

POPULER Ini Alasan Jokowi Tak Berlakukan Lockdown, Ingin Aktivitas Ekonomi di Masyarakat Tetap Ada

POPULER Kepergok Selingkuh, Kades di Wonogiri Dihajar Massa & Lapor ke Polisi, Ini Kronologinya

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020."

"Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

"Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," lanjutnya.

Meski demikian, Kamaruddin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka.

Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA.

POPULER Aksi Bejat 7 Siswa Cabuli Siswi SMK di Deli Serdang, Otak Pelaku Sahabat Korban Sendiri!

POPULER Fakta Pasien Positif Corona yang Ngamuk-ngamuk Saat Hendak Dibawa ke Rumah Sakit

Tetapi secara online melalui laman simkah. kemenag.go.id.

"Pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang akan terus di-update perkembangannya," ujar dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
virus coronaCovid-19menikah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved