Soal Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor, Jokowi Tegaskan Tak Pernah Membahasnya dalam Rapat
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan tak pernah membahas soal wacana Yasonna yang ingin bebaskan napi koruptor.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Sedangkan, rekomendasi ketiga adalah memberlakukan remisi berbasis sistem.
"Artinya, remisi diberikan secara otomatis melalui sistem dan bukan melalui permohonan, dengan catatan napi tidak memiliki kelakuan buruk," kata Ipi.
Ipi mengatakan, jika rekomendasi KPK tersebut dijalankan maka persoalan overkapasitas akan berkurang signifikan.
Jika rekomendasi mengeluarkan napi narkoba dan penyelesaian oversytay dijalankan, lanjut Ipi, sekurangnya 30 persen dari total 261.000 napi dapat dikurangi dari lapas.
"Mengeluarkan napi koruptor bukan solusi, karena jumlahnya hanya sekitar 5.000 napi," kata Ipi.
Teguran Keras
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Jokowi yang menyatakan tak ada pembebasan koruptor harus menjadi teguran bagi Yasonna yang mewacanakan pembebasan itu.
"Pernyatan Presiden Joko Widodo layak untuk diapresiasi. Ini semestinya menjadi teguran keras bagi Menteri Hukum dan HAM untuk tidak lagi merencanakan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap koruptor," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com.
Apalagi, lanjut Kurnia, wacana pembebasan koruptor itu muncul ketika Indonesia sedang menghadapai persoalan serius yakni merebaknya virus Corona.
• Luhut Bantah Pemerintah Lambat Tangani Corona, Sebut Hal dari Jokowi yang Tak Diketahui Banyak Orang
Kurnia mengingatkan, bukan kali ini saja Yasonna mewacanakan kebijakan yang pro terhadap napi koruptor.
ICW mencatat setidaknya delapan pernyataan Yasonna yang mengarah pada kebijakan untuk mengurangi masa hukuman napi koruptor sejak 2014 lalu.
"Caranya pun beragam, mulai dari revisi PP 99/2012 sampai pada revisi UU Pemasyarakatan," ujar Kurnia.
Oleh karena itu, ICW meminta Jokowi menghentikan pembahasan revisi UU Pemasyarakatan di DPR karena salah satu poin revisi UU tersebut akan mencabut PP 99 Tahun 2012.
"Sehingga sama saja, jika pembahasan itu berlanjut maka kebijakan pemerintah tetap menguntungkan pelaku korupsi," kata Kurnia. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor
dan di Tribunnews Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor Jadi Sorotan, Jokowi Tegaskan Tak Pernah Membahasnya di Rapat